Hong Kong Tetapkan Indonesia Berisiko Tinggi Penularan COVID-19

Kota Hong Kong
Sumber :
  • BusinessInsider.com

VIVA – Pemerintah Hong Kong, Rabu 23 Juni 2021, mengumumkan akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 atau berisiko sangat tinggi penularan COVID-19 mulai 25 Juni 2021. 

Status Gunung Ruang Turun Jadi Siaga, Bandara Sam Ratulangi di Manado Kembali Beroperasi

"Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," dikutip dari keterangan pers Kementerian Luar Negeri, Kamis 24 Juni 2021.

Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah kasus impor COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama-sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.

Khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpopuler: Prediksi Putusan MK atas Sengketa Pilpres, Iran Samakan Drone Israel dengan Mainan

"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini," kata Kantor Kementerian Luar Negeri.

Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799

Gambar yang Diduga Penampakan Seorang Youtuber Swafoto dengan Setan

Merinding, Beredar Gambar yang Diduga Penampakan Seorang Youtuber Cantik Swafoto dengan Setan

Belum lama ini geger di dunia sosial mengenai pembicaraan seorang Youtuber bernama Annday yang secara tidak sengaja berfoto selfie (swafoto) dengan setan saat Ia berlibur

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024