- BusinessInsider.com
VIVA – Pemerintah Hong Kong, Rabu 23 Juni 2021, mengumumkan akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 atau berisiko sangat tinggi penularan COVID-19 mulai 25 Juni 2021.
"Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," dikutip dari keterangan pers Kementerian Luar Negeri, Kamis 24 Juni 2021.
Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah kasus impor COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama-sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
Khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.
"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini," kata Kantor Kementerian Luar Negeri.
Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799