Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara

Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis yang didakwa pembunuhan George Floyd
Sumber :
  • Hennepin Count Sheriff/ MEGA--BBC

VIVA – Mantan polisi Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara karena membunuh warga Afrika-Amerika George Floyd oleh Pengadilan Minneapolis, Amerika Serikat, Jumat 25 Juni 2021. Pembunuhan George Floyd telah memicu demonstrasi terbesar Amerika untuk keadilan rasial.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

"Hukuman itu tidak didasarkan pada emosi atau simpati," kata Hakim Peter Cahill, yang menjatuhkan hukuman di pengadilan Minneapolis.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 30 tahun penjara.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Cahill mengatakan penting untuk melihat rasa sakit keluarga Floyd, dan mengakui perhatian global dari kasus ini. Namun, dia menyatakan hal itu tidak akan mempengaruhinya.

"Saya tidak mendasarkan vonis saya pada opini publik," kata Cahill, menjelaskan alasannya putusannya dalam memorandum setebal 22 halaman. 

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

"Saya tidak mendasarkannya pada upaya untuk mengirim pesan apa pun. Tugas persidangan hakim pengadilan adalah untuk menerapkan hukum untuk fakta-fakta tertentu, dan untuk menangani kasus-kasus individu," katanya seperti dilansir CNA, Sabtu 26 Juni 2021.

Juri memutuskan Chauvin (45) bersalah pada 20 April atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua setelah persidangan yang secara luas dilihat sebagai tonggak dalam sejarah kepolisian AS.

Hukuman tersebut adalah salah satu yang terlama yang pernah diterima oleh seorang mantan perwira polisi, karena menggunakan kekerasan mematikan yang melanggar hukum di Amerika Serikat, kata Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison kepada wartawan.

"Hukuman hari ini bukanlah keadilan tetapi ini adalah momen lain dari pertanggungjawaban nyata di jalan menuju keadilan," kata Ellison.

Sebelum hukuman dijatuhkan, saudara-saudara Floyd bersaksi di pengadilan tentang kesedihan mereka. Ibu Chauvin bersikeras bahwa putranya tidak bersalah, dan Chauvin sendiri secara singkat menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Floyd.

Pengacara keluarga George Floyd memuji putusan itu sebagai langkah "bersejarah" menuju rekonsiliasi rasial.

"Hukuman bersejarah ini membawa keluarga Floyd dan bangsa kita selangkah lebih dekat ke penyembuhan dengan memberikan pertanggungjawaban dan penutup," cuit pengacara Ben Crump.

Tiga polisi lain yang terlibat dalam penangkapan Floyd bersama Chauvin, telah dipecat sehari setelahnya insiden itu. Ketiganya akan diadili tahun depan dengan tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan Floyd.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya