Eks Presiden Afsel Jacob Zuma Divonis Penjara, Muncul Protes

Foto terakhir Nelson Mandela bersama Presiden Afsel Jacob Zuma (kiri bawah)
Sumber :
  • dailymail.co.uk

VIVA – Keputusan mayoritas oleh pengadilan tinggi Afrika Selatan, yang menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Jacob Zuma, adalah keputusan inkonstitusional "emosional dan marah", kata yayasan mantan presiden itu, Rabu (30/6).

img_title Fahd A Rafiq Diduga Jadi Penampung Uang Korupsi di ATR/BPN

Zuma tak hadir dalam penyelidikan korupsi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Raymond Zondo pada Februari, mendorong pengacara penyelidikan itu untuk meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan perintah pemenjaraan Zuma.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Selasa, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada Zuma, dan memberinya waktu lima hari untuk menghadap polisi.

img_title KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR/BPN, Tak Cuma Kasus HGB Summarecon

Yayasan Jacob Zuma mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Zuma tidak pernah percaya bahwa dia berada di atas hukum, tetapi hanya ingin hak-haknya dilindungi.

"Pelindung kami telah menyatakan keraguannya tentang keabsahan Komisi Zondo, cara pelaksanaannya yang bias, dan fakta bahwa Komisi itu telah diubah menjadi "rumah jagal" dan forum di mana semua jenis tuduhan yang tidak berdasar dan memfitnah telah dibuat terhadapnya," kata yayasan itu.

img_title Driver Ojol Buron Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun Ditangkap di Jateng

Zondo telah membantah tak adil terhadap Zuma dan menolak upaya Zuma untuk melengserkannya sebagai ketua penyelidikan.

Penyelidikan Zondo itu sedang memeriksa tuduhan korupsi tingkat tinggi yang melibatkan Gupta bersaudara, tiga pengusaha kelahiran India, selama Zuma menjabat dari 2009 hingga 2018. Zuma menyangkal melakukan kesalahan dan sejauh ini tidak bekerja sama. Keluarga Gupta juga membantah melakukan kesalahan.

Hakim Sisi Khampepe, yang membacakan putusan Selasa, membantah surat setebal 21 halaman yang dikirim Zuma kepada hakim agung negara itu di mana ia mengklaim telah diperlakukan tidak adil.

"Upayanya untuk membangkitkan simpati publik melalui tuduhan tidak berdasar bertentangan dengan akal sehat, dan merupakan penghinaan terhadap sistem hukum yang diperjuangkan begitu banyak perempuan dan laki-laki dan kehilangan nyawa mereka," kata Khampepe.

Tapi yayasan Zuma mengatakan keputusan itu bertentangan dengan aturan hukum, dengan alasan komisi itu diberi keuntungan dalam kasus yang diadili oleh rekan-rekan Zondo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yacob Zuma Foundation mencela penilaian Hakim Khampepe sebagai emosional dan marah dari segi hukum dan tidak konsisten dengan konstitusi kita."

"Minimal..pengadilan harus bertindak secara independen dan tanpa bias, dengan kesetiaan yang tak henti-hentinya pada hukum, dan harus terlihat mewujudkannya. Itu tidak terjadi di mahkamah konstitusi," bunyi pernyataan itu. (Ant/Antara)

Kepala Basarnas RI Marsdya Mohammad Syafii

Bukan Asal Ubah Sektor, Basarnas Tegaskan Pencarian Korban KM Virgo Transport 8 Sesuai Standar Internasional

Basarnas memastikan operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan Laut Jawa dilakukan berdasar perhitungan teknis serta ketentuan internasional.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut