Ada Kendala, 2 Pembunuh Laskar FPI Belum Diserahkan ke Kejagung

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menyerahkan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan empat orang laskar FPI di Kilometer50 Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan Agung. Sebab Kejaksaan disebut masih bingung lokasi sidangnya.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

"Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi wartawan pada Kamis, 22 Juli 2021.

Sementara Argo berjanji akan mengumumkan identitas lengkap dua orang pelaku pembunuh yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut. Kini, penyerahan tahap dua masih dilakukan koordinasi.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

"Nanti kalau sudah tahap 2 tak kasih lengkap (identitas 2 polisi penembak laskar FPI)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Peneliti (Jaksa P16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap empat orang Laskar FPI, yakni FR dan MYO.

Sandra Dewi Blak-blakan! Kehidupan Mewah Dibalik Skandal Korupsi Suami

“Berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan tim penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI dinyatakan telah lengkap (P21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Jumat, 25 Juni 2021.

Menurut dia, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap setelah gelar perkara atau ekspose yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi.

“Sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, tim jaksa penuntut umum meminta kepada tim penyidik Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II).

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata  dia.

Seperti diketahui, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Sementara, empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil. Namun karena diduga melawan petugas lalu keempatnya ditembak hingga tewas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya