Prancis Perpanjang Masa Darurat COVID-19 Hingga 31 Juli 2022

Warga Prancis di Paris saat menunggu bus di tengah pandemi COVID-19.
Sumber :
  • Reuters/Antara

VIVA – Prancis akan meminta persetujuan parlemen untuk memperpanjang masa darurat nasional hingga 31 Juli tahun depan guna mencegah penyebaran COVID-19 di negara itu. Dalam aturan keadaan darurat saat ini, pembatasan COVID-19 di Prancis akan berakhir pada 15 November ini. 

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

Dalam masa keadaan darurat saat ini, warga Prancis harus memiliki kartu kesehatan COVID-19 untuk mengakses bar, restoran, bioskop, teater, dan tempat lainnya.

Juru Bicara Pemerintah Prancis, Gabriel Attal, Rabu 13 Oktober 2021, mengatakan perpanjangan masa darurat nasional akan memudahkan pemerintah menerapkan langkah-langkah pembatasan kegiatan masyarakat seperti penggunaan kartu lolos kesehatan untuk masuk ke restoran, tempat hiburan malam, dan bioskop.

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

Dilansir dari Euronews, Attal mengatakan kepada wartawan bahwa keadaan darurat yang diperpanjang akan membantu Prancis mengatasi krisis kesehatan. Namun dia menambahkan bahwa persyaratan izin kesehatan bisa dicabut sesegera mungkin.

"Berkat teks ini, kami akan dapat mengambil semua tindakan yang diperlukan jika perlu," katanya.

6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Menikmati Secangkir Kopi

"Ada risiko yang tidak dapat diabaikan dari kebangkitan epidemi musim dingin ini,Kita harus tetap waspada sampai musim panas mendatang."

Prancis telah mencatat lebih dari 7 juta kasus COVID-19 sejak awal pandemi, dengan lebih dari 117.000 kematian.

Sejauh ini, setidaknya 50 juta orang telah menerima satu dosis vaksin COVID-19, sekitar 75,5 persen dari populasi negara itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya