600 Ribu Tewas, Presiden Brasil Dituding Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

Presiden Brasil, Jair M Bolsonaro
Sumber :
  • Twitter.com/@jairbolsonaro

VIVA – Presiden Brasil Jair Bolsonaro dituding melakukan kejahatan kemanusiaan terkait COVID-19 oleh anggota Senat Brasil. Sejumlah anggota Senat kemudian merekomendasikan agar Bolsonaro diseret ke proses hukum atas kelalaiannya menangani pandemi COVID-19 di negara itu.

Prabowo Bakal Pajang Lukisan dari SBY di Istana Presiden yang Baru

Namun Presiden Bolsonaro yang kini berusia 66 tahun itu langsung menolak tudingan dia melakukan kejahatan pandemi. Dilansir Aljazeera, dia tak melakukan kesalahan apa pun.

Diketahui bahwa lebih dari 600.000 orang di Brasil meninggal dunia karena COVID-19. Angka itu yang tertinggi kedua setelah negara Amerika Serikat (AS). Merespons tuduhan anggota Senat, Bolsonaro mengatakan hal itu baru bisa diseret ke hukum kalau memang jaksa Brasil menemukan adanya indikasi kejahatannya.

Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Bolsonaro memang selama ini menjadi sosok Presiden yang kontroversial dalam penanganan COVID-19. Bukan hanya tak melakukan kebijakan cepat, dia saja sempat gamang soal perlu tidaknya pakai masker.

Dia juga sempat mengucapkan sejumlah pengobatan yang belum teruji. Bolsonaro terkait COVID-19 juga disoroti karena dinilai sering mengabaikan protokol kesehatan umum sebagaimana yang direkomendasikan PBB.

Yusril soal Gugatan Ganjar-Mahfud: Dalam Sejarah, Tak Ada Aturan Pilpres Diulang

Dia sering tak pakai masker dalam aktivitas publik. Pula pernah penyampaikan informasi bohong alias hoax terkait wabah Corona.

Ada sedikitnya 11 orang anggota Senat yang sedang memeriksa apakah kelalaian Bolsonaro ini yang membuat tingginya angka kematian akibat pandemi di negeri itu.

Dalam dokumen yang mereka periksa dilaporkan hingga 1200 halaman, komiter tersebut menyatakan ada indikasi bahwa Presiden Bolsonaro bisa melakukan kejahatan khususnya dalam penggunaan anggaran pandemi yang salah. Selain itu dia juga berpotensi melakukan kejahatan kemanusiaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya