Logo BBC

Perempuan-perempuan AS Dipenjara karena Keguguran

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Meskipun kelompok anti-aborsi menentang tindakan ini dengan alasan-alasan berbeda, kerap kali moral atau agama, salah satu argumen yang menjadi fokus adalah gagasan janin sebagai manusia atau `personhood`.

"Konsep tentang personhood sebenarnya sangat sederhana," ujar Sarah Quale, presiden Personhood Alliance Education, sebuah organisasi pro-life yang menentang aborsi.

"Personhood menyatakan bahwa manusia adalah manusia dan kita adalah setara berdasarkan sifat-sifat kemanusiaan kita. Tidak ada yang bisa mengubah fakta ilmiah bahwa secara biologis, kita adalah manusia dari sejak kita terbentuk hingga mati.

"Oleh karena itu, sebagai manusia, kita berhak mendapatkan perlindungan yang sama di mata hukum karena kita memiliki hak asasi manusia yang melekat."

Gerakan ini telah berhasil mendorong sejumlah aturan hukum melampaui akses aborsi, melebar hingga ke hak asasi dan perlindungan fetus, yang dianggap sebagai warga negara.

Organisasi ini juga menolak isu-isu seperti kematian yang dibantu secara medis, penelitian yang merusak embrio, dan perdagangan manusia.

Walaupun kelompok ini tidak secara kolektif menyetujui penuntutan hukum para para perempuan yang menggunakan obat-obatan saat hamil, Quale berkata secara pribadi dia mendukung upaya "melindungi anak yang belum lahir dari bahaya yang terjadi ketika ibu menggunakan obat-obatan saat hamil".

"Tapi, sistem hukum kita seharusnya tidak hanya mempertimbangkan masalah tanggung jawab dan akuntabilitas, tapi juga fokus pada pemulihan dan penyembuhan kecanduan narkoba," tambahnya.

Hukum yang melindungi atau menyakiti?

Penggunaan obat-obatan selama kehamilan dikategorikan sebagai pelecehan anak di bawah undang-undang kesejahteraan anak di 23 negara bagian, menurut Guttmacher Institute, badan peneliti pro-choice.

Separuh dari seluruh negara bagian di AS memandatkan pekerja kesehatan melaporkan perempuan hamil yang diduga menggunakan obat-obatan.

Pada 2006, Alabama meloloskan undang-undang tentang "bahan kimia berbahaya" yang menjadikan anak-anak yang "terpapar, menelan atau menghirup, atau melakukan kontak dengan zat terlarang, zat kimia, atau jenis obat-obatan yang dikendalikan" sebagai tindak kriminal.