Mantan Presiden Korsel Diampuni Usai Vonis 22 Tahun Penjara

Eks Presiden Korsel Park Geun-hye
Sumber :
  • Wikipedia

VIVA – Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in memberikan pengampunan kepada mantan Presiden Korsel Park-Geun-hye yang divonis 22 tahun penjara akibat skandal korupsi besar. Diketahui Park-Geun-hye menyalahgunakan kekuasaannya dan bahkan pemaksaan untuk melanggar hukum pada 2018 usai dia dimakzulkan.

Soal Isu Jokowi Telepon Hakim Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Bilang Begini

Park Geun-hye yang kini berusia 69 tahun itu merupakan presiden yang terpilih secara demokratis namun dimakzulkan untuk pertama kalinya, dilansir laman BBC.

Sementara itu Park juga dilaporkan beberapa kali harus dirawat di rumah sakit pada tahun ini lantara mengalami sakit bahu kronis hingga back pain. Portal berita lokal Yonhap menyebutkan bahwa Park menjadi salah satu yang mendapat pengampunan dari Presiden Korsel awal tahun baru nanti. Hal itu dilakukan dengan alasan kondisi kesehatan Park yang memburuk.

Presiden dan Wakil Presiden Hadiri Pernikahan Putra Direktur Hukum LPS dengan Putri Ketua MPR

Pengumuman itu cukup mengejutkan bagi publik Korsel karena sebelumnya Presiden Moon tak memberi kesempatan dan pernah mengeluarkan nama Park dalam daftar pengampunan.

Selain itu PM Korsel perempuan pertama Han Myeong-sook yang dihukum penjara sejak 2015-2017 atas kasus suap juga dibebaskan pemerintah setempat. 

Keluarga Ungkap Sisi Lain Megawati Hangestri

Presiden Park sendiri divonis bersalah atas 16 dari 18 dakwaan yang sebagian besar berkaitan dengan suap dan mengajak hingga memaksa orang melakukan pelanggaran hukum.

Salah satu skandalnya adalah dia berkolusi dengan teman dekatnya yakni Choi-Soon-sil untuk memaksa para konglomerat termasuk pemilik Samsung dan Lotte untuk memberikan dana ke yayasan yang dimiliki oleh Choi. Selain itu Park juga dinyatakan bersalah karena menunjukkan sejumlah dokumen rahasia presiden kepada teman akrabnya itu.
 

Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) Suhartoyo

Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Pembacaan Putusan: Tidak Ada Interupsi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta semua pihak hormati putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024