Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pengadilan di Pakistan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang perempuan atas kasus penistaan agama yang dikirim melalui pesan WhatsApp dan Facebook.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Aneeqa Ateeq, perempuan berusia 26 tahun itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Rawalpindi setelah pengaduan didaftarkan terhadapnya di bawah UU Kejahatan Dunia Maya dan penistaan agama Pakistan, seperti dikutip dari The Guardian.

Menurut lembar dakwaan yang dibacakan, Ateeq berhubungan dengan penuduhnya sesama warga Pakistan secara online pada 2019 melalui aplikasi game seluler dan mereka mulai berkorespondensi melalui WhatsApp.

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Tempat Penyimpanan Dupa, Diduga Dibunuh Tantenya

Orang itu lalu menuduhnya mengirim karikatur penghujatan atas para nabi suci dan membuat komentar tak elok tentang tokoh suci di WhatsApp. Dia juga dituduh menggunakan akun Facebook-nya untuk mengirimkan materi penghujatan ke akun lain. 

“Dengan sengaja mencemarkan dan menghina keyakinan agama umat Islam”, menurut lembar dakwaan yang dikutip terhadap Ateeq.

Viral MUA Ceritakan Kisah Pengantin Kesurupan Gegara Tidak Ziarah Kubur Sebelum Nikah

Ateeq yang telah menyatakan bahwa dia adalah seorang Muslim yang taat kemudian membantah semua tuduhan. Selama persidangan, Ateeq mengatakan di hadapan pengadilan bahwa dia yakin pelapor sengaja menyeretnya ke dalam diskusi agama. Kemudian pelapor bak mengumpulkan bukti dan melakukan balas dendam setelah dia menolak untuk berteman dengannya.

Namun Pengadilan memutuskan Ateeq bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan kemudian hukuman gantung. Pengacara Ateeq, Syeda Rashida Zainab mengatakan belum bisa mengomentari keputusan vonis tersebut karena kasus ini adalah masalah yang amat sensitif.

Pakistan diketahui adalah negara Islam dan memiliki beberapa UU terkait penistaan agama yang paling keras di dunia. Pakistan secara teratur menjatuhkan hukuman mati walau dalam praktiknya eksekusi tidak dilakukan dan terdakwa sering menghabiskan hidup mereka di penjara.

Namun dalam persidangan penistaan agama di Pakistan sangat berbahaya karena ditemuka terdakwa sering dibunuh oleh warga sebelum pengadilan sampai ke vonis. Sementara hakim yang cenderung takut akan implikasinya malah jarang membebaskan terdakwa dan sering ditekan untuk vonis bersalah.

Pakistan juga baru-baru ini meminta pihak Facebook dan Twitter untuk membantu mengidentifikasi warganya yang diduga melakukan penistaan sehingga dapat menuntut mereka.

Sementara minoritas seperti Kristen dan Hindu sebagian besar menjadi sasaran hukum. Namun Muslim Pakistan juga ditemukan menghadapi tuduhan penistaan dan kasus-kasus sering diproses dengan cepat di pengadilan tertutup.

Contohnya adalah bukti dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Zafar Bhatti, tahanan penistaan agama terlama di Pakistan, yang dituduh mengirim pesan teks yang menghina dan melecehkan ibu Nabi Muhammad. Pelapor menuduh teks-teks itu dikirim oleh nomor yang bukan miliknya. Bhatti baru-baru ini dijatuhi hukuman mati atas tuduhan tersebut.

Selain itu perkembangan terbaru adalah Undang Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik yang disahkan pada tahun 2016 memberikan pemerintah kekuatan yang lebih besar untuk mengontrol konten yang diunggah di media sosial, termasuk konten yang dianggap menghujat.

Pada tahun 2017, Taimoor Raza adalah orang pertama yang dijatuhi hukuman mati karena diduga melakukan penistaan agama elwat Facebook. Hingga kemudian disahkan UU Pencegahan Kejahatan Elektronik.

Isu penistaan agama masih sangat sensitif di Pakistan. Bulan lalu seorang warga negara Sri Lanka yang bekerja di sebuah pabrik di Pakistan dipukuli sampai mati. Tubuhnya dibakar oleh massa yang terdiri dari ratusan orang setelah dia dituduh melakukan penistaan agama dengan mencopot poster-poster keagamaan dari dinding pabrik.

Menurut Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS, sekitar 80 orang di Pakistan berada di penjara karena kasus penistaan. Setidaknya setengahnya dijatuhi hukuman mati meskipun tidak semua yang sampai pada eksekusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya