Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditugaskan untuk merawat seorang pria tua telah dijatuhi hukuman 17 bulan penjara oleh pengadilan Singapura, karena merekam video pria tua rentan tersebut dalam keadaan telanjang, pada Kamis 27 Januari 2022.

Video Honda HR-V Parkir di Jalan Sempit, Bikin Macet dan Sulit Dilewati

Dilansir Straits Times, Rabu 2 Februari 2022, tenaga kerja wanita berusia 33 tahun itu di pengadilan mengaku bersalah atas dua tuduhan merekam korban telanjang tanpa persetujuannya.

Dalam sidang pengadilan disebutkan wanita asal Indonesia itu membagikan salah satu klip video  kepada pihak yang tidak dikenal melalui platform media sosial WhatsApp. Dia merekam klip kedua pada aplikasi video pendek TikTok dari ponselnya.

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Dia juga mengakui dua tuduhan sengaja mendistribusikan rekaman tanpa persetujuan.

Pembantu, yang namanya telah diedit dari dokumen pengadilan, tidak dapat diidentifikasi karena perintah pembungkaman untuk melindungi identitas pria berusia 74 tahun itu. Korban didiagnosis dengan beberapa kondisi penyakit, termasuk beberapa abses otak, pada Desember 2019.

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Foong Ke Hui mengatakan, "Korban, karena kelemahan fisiknya, tidak dapat melindungi dirinya dari pelecehan, kelalaian atau pengabaian diri."

Putra korban mempekerjakan TKW tersebut di apartemen mereka pada 1 Februari 2020. Pada akhir bulan tahun itu, wanita itu menggunakan ponselnya untuk merekam video telanjang lansia malang itu ketika keduanya berada di kamar mandi. Dalam klip video berdurasi sembilan menit, pembantu itu terlihat menatap dan tersenyum ke kamera.

Pembantu tersebut kemudian mengirimkan video tersebut ke pihak yang tidak dikenal melalui WhatsApp. Pada Januari tahun lalu, dia merekam video lain, sekitar satu menit, ketika dia dan pria tua itu berada di kamar mandi.

Jaksa mengatakan kepada pengadilan: "Setelah merekam video, terdakwa mengunggah video ke (TikTok) menggunakan akunnya. Video itu dapat diakses oleh siapa saja yang memiliki tautan ke video tersebut.

"Terdakwa mengklaim bahwa dia menghapus video dari TikTok dalam waktu satu jam, karena dia menerima beberapa komentar negatif secara online yang mengkritik perilakunya. Namun, terdakwa menyimpan rekaman video di ponselnya."

Orang tak dikenal kemudian menyimpan klip itu dan mengunggahnya ke Facebook dengan gambar korban dikaburkan. Pada 3 Januari tahun lalu, putra korban menemukan postingan Facebook tersebut. Dia mengenali ayah dan pelayannya, dan memberi tahu polisi hari itu juga.

Video itu tetap ada di halaman Facebook pada 15 Juni tahun lalu. Pada saat itu, ada lebih dari 14.000 tampilan, 90 komentar, dan 157 reaksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya