Laporan PBB: Program Rudal Nuklir Korut Didanai dari Pencurian Kripto
Senin, 7 Februari 2022 - 10:17 WIB
Sumber :
- bbc
Dan pada 2019, PBB melaporkan bahwa Korea Utara telah mengumpulkan uang sekitar $2 miliar (sekitar Rp28,7 triliun) dari penggunaan serangan siber yang canggih untuk program senjata pemusnah massal.
Dewan Keamanan PBB telah melarang Korea Utara untuk melakukan uji coba nuklir dan peluncuran rudal balistik.
Kendati telah diberikan sanksi, tapi Korea Utara masih terus mengembangkan infrastruktur nuklir dan rudal balistiknya.
Negara itu juga terus mencari material, teknologi dan pengetahuan di luar negeri, termasuk melalui sarana siber dan penelitian ilmiah bersama.
Tim pemantau sanksi mengatakan telah terjadi "percepatan yang nyata" dari uji coba rudal oleh Pyongyang
Baca juga: