Arab Saudi Eksekusi Mati 2 WNI Terpidana Kasus Pembunuhan

- ANTARA/Aria Cindyara
VIVA – Otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati dua Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Agus Ahmad Arwas alias Iwan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan alias Ato Suparto bin Data. Keduanya terpidana kasus pembunuhan sesama WNI.
Direktur Perlindungan Warga Indonesia (PWNI), Judha Nugraha menjelaskan hukuman eksekuti mati dilakukan pada Kamis pagi, 17 Maret waktu Jeddah, Arab Saudi.
Judha mengatakan kasus ini menjerat dua WNI itu karena tuduhan membunuh sesama WNI bernama Fatimah alias Wartinah. Selain Agus dan Nawali, polisi Saudi juga mengamankan Siti Komariah (SK).
Fatimah yang dibunuh ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Tangak korban terikat serta mulut dilakban. Selain itu, tubuh korban juga ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.
Ketiga pelaku juga sudah menjalani persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. Agus dan Nawali sudah mengakui perbuatannya sehingga penetapan hukuman mati punya kekuatan hukum. Motif pembunuhan itu karena dendam terhadap korban.Â
"Sedangkan Siti Komariah diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk," tutur Judha, dalam keterangannya, Kamis, 17 Maret 2022.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha
- Zoom Meeting Kemlu RI