Turis Asing ke Malaysia Wajib Punya Asuransi Minimal US$20 Ribu

Kota Kuala Lumpur, Malaysia.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pemerintah Malaysia mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pemegang pas lawatan sosial yang masuk ke negara itu, untuk memiliki asuransi perawatan COVID-19 dan perjalanan, dengan nilai tanggungan minimal US$20.000 (sekitar Rp287.170.000) mulai 1 April.

Fakta-fakta Dua Helikopter AL Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, pada Kamis 31 Maret 2022, mengatakan kementeriannya telah mengumumkan protokol yang perlu dipatuhi oleh PPLN sesuai rencana pembukaan kembali perbatasan negara pada 1 April 2022.

Salah satu aturan dalam protokol tersebut adalah kewajiban PPLN sebelum berangkat ke Malaysia, untuk melaporkan kepergiannya melalui aplikasi MySejahtera, dan memiliki polis asuransi COVID-19 dan perjalanan, kata Khairy di Kuala Lumpur.

2 Helikopter AL Malaysia Tabrakan saat Latihan, Menhan Minta Video Kecelakaan Tak Disebarluaskan

Asuransi kesehatan.

Photo :
  • U-Report

Dia mengatakan kewajiban itu diberlakukan pada warga negara asing, yang memasuki Malaysia dengan menggunakan pas lawatan sosial (social visit pass) jangka pendek, tanpa melihat status vaksinasi COVID-19 mereka.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Perlindungan asuransi tersebut, kata dia, antara lain mencakup pertanggungan biaya karantina, perawatan dan rawat inap di rumah sakit, jika mereka terjangkit COVID-19 saat berada di Malaysia.

Namun, kewajiban itu dikecualikan bagi pendatang, penduduk tetap, dan pemegang pas jangka panjang, yang merupakan warga negara Malaysia atau Singapura yang menggunakan jalur udara, darat dan laut, kata Khairy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya