Siarkan Azan Maghrib Lebih Awal, Warga Malaysia Batal Puasa Berjamaah

Ilustrasi pengeras suara
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Seorang penyiar radio asal Malaysia bernama Mohd Safwan bin Junit meminta maaf secara terbuka kepada publik karena telah salah memutar waktu azan Maghrib pada awal puasa Ramadhan, Minggu 3 April 2022. Safwan mengaku khilaf karena memutar azan Magrib lebih cepat dari jadwal sebenarnya.

Kaleng Susu Isi 16 Kg Sabu dari Malaysia Masuk Indonesia Lewat Kaltara Digagalkan

"Saya, Mohd Safwan bin Junit, penyampai yang bertugas petang ini dalam Syoknya Hujung Minggu telah melakukan kesilapan teknikal yang mana azan maghrib telah disiarkan dua kali, iaitu sekitar 6.16 petang dan yang kedua 6.20 petang," tulis Safwan dari laman Facebooknya.

"Azan yang sepatutnya disiarkan pada 6.20 telah dikumandangkan lebih awal dari waktunya, menyebabkan ramai daripada warga Tawau secara tidak sengaja telah berbuka puasa awal dari waktu," sambungnya

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Safwan yang bekerja sebagai penyiar radio di RTM Tawau atau Tawau FM, Malaysia, mengakui siaran azan Maghrib lebih awal ini disebabkan kesalahan teknis dan kekhilafan dirinya sendiri. 

"Kesilapan ini, adalah kesilapan dari diri saya sendiri dan bukan RTM Tawau atau Tawau FM. Yang baik datangnya dari Allah dan yang kurang itu datangnya dari kelemahan diri saya sendiri. Mohon 'share' permohonan maaf ini," demikianlah tulis penyampai radio Tawau FM, Mohd Safwan Junit.
 
Sementara itu, Departemen Penyiaran Malaysia merespon serius insiden tersebut. 

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

"Kami menanggapi hal ini secara serius dan akan memastikan bahwa adzan mendapat perhatian dan prioritas karena menyangkut kepentingan umat Islam pada khususnya," kata perwakilan departemen itu di hari yang sama.

Mufti Sabah Datuk Bungsu Aziz Jaafar juga memberikan tanggapannya. Ia menerangkan orang yang berbuka lebih awal karena mengikuti panggilan siaran di radio tetaplah batal dan harus diganti setelah bulan puasa sesuai dengan hukum Islam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya