- AP Photo/Hadi Mizban
VIVA – Parlemen Irak, pada Kamis 26 Mei 2022, mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi normalisasi hubungan dan kerja sama apapun, termasuk kerja sama bisnis, dengan Israel. Undang-undang itu menyebutkan pelanggaran terhadap undang-undang akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Undang-undang itu disetujui oleh 275 anggota parlemen dari 329 kursi di majelis. Parlemen mengatakan undang-undang itu adalah "cerminan sejati dari kehendak rakyat."
Ulama Syiah berpengaruh Muqtada al-Sadr, yang partainya memenangkan jumlah kursi terbanyak dalam pemilihan parlemen Irak tahun lalu, menyerukan rakyat Irak untuk turun ke jalan untuk merayakan pencapaian besar ini. Ratusan warga Irak kemudian berkumpul di Baghdad tengah, meneriakkan slogan-slogan anti-Israel.
Tidak jelas bagaimana undang-undang itu akan diterapkan karena Irak belum mengakui Israel sejak pembentukan negara itu pada tahun 1948. Kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik.
Undang-undang tersebut juga menimbulkan risiko bagi perusahaan yang bekerja di Irak dan terbukti melanggar undang-undang tersebut. Undang-undang ini melarang seluruh perusahaan, investor maupun pelaku usaha yang memiliki hubungan dengan Israel untuk bekerja di wilayah Irak.
Amerika Serikat mengatakan sangat terganggu oleh undang-undang Irak. “Selain membahayakan kebebasan berekspresi, dan mempromosikan lingkungan antisemitisme, undang-undang ini sangat kontras dengan kemajuan yang telah dibuat negara-negara tetangga Irak dengan membangun jembatan, dan menormalkan hubungan dengan Israel, menciptakan peluang baru bagi orang-orang di seluruh kawasan,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, seperti dilansir dari AP dalam sebuah pernyataan.