Ini 5 Hal yang Terjadi Jika Meninggal di Luar Negeri Seperti Eril

Jenazah Almarhum Eril saat tiba di Bandara Soetta.
Sumber :
  • Istimewa/Adi Suparman

VIVA – Emmeril Kahn Mumtadz atau akrab disapa Eril putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninggal di luar negeri, tepatnya di negara Swiss. Eril hanyut terbawa arus Sungai Aare di Bern, Swiss dan hilang selama dua minggu sejak Kamis 26 Mei 2022. Eril akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga pada 3 Juni 2022 dan jenazahnya berhasil ditemukan pada Rabu, 8 Juni 2022. 

Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Park Bo Ram, Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Kamar Mandi

Eril menjadi salah satu warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal di luar negeri atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lantas, apa yang akan terjadi jika seorang warga negara Indonesia (WNI) meninggal di luar negeri dan apa saja proses yang harus dilakukan? Simak penjelasannya berikut ini. 

1. Wajib dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia di negara bersangkutan

Baru Comeback, Park Bo Ram Meninggal Dunia di Usia 30 Tahun

Apabila seorang WNI meninggal dunia di luar wilayah NKRI, maka wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia yang ada di negara yang bersangkutan, sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 96 Tahun 2018 § 8 Pasal 46 yang dikutip dari laman Kedutaan Besar RI di Brussel, Belgia, merangkap Luksemburg dan Uni Eropa, Kementerian Luar Negeri. 

Apabila seseorang tersebut meninggal secara wajar di luar negeri maka bisa dilaporkan kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Namun jika seseorang tersebut meninggal secara tidak wajar atau di luar pemeriksaan rumah sakit maka wajib juga dilaporkan kepada pihak kepolisian di negara yang bersangkutan. 

Pemudik Asal Lumbuk Linggau Meninggal Dunia Diduga Kelelahan di Perjalanan

Laporan tersebut juga diikuti dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat;
  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
  • Surat Keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

2. Mengikuti proses repatriasi 

Repatriasi merupakan proses pemulangan kembali warga negara ke Tanah Airnya dengan harus melengkapi syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan. Persyaratan yang diperlukan jika ada WNI yang meninggal dunia di luar negeri dan hendak dipulangkan/repatriasi kembali ke Indonesia yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Mengisi Form Pelaporan Kematian;
  • Paspor RI almarhum asli;
  • Fotokopi Id Card almarhum;
  • Sertifikat Kematian yang dikeluarkan oleh instansi dimana almarhum meninggal dunia (diterjemahkan dan dilegalisir);
  • Sertifikat dari dokter yang menyatakan bahwa almarhum tidak memiliki penyakit menular yang dikeluarkan oleh dokter yang menyatakan kematian;
  • Embalming Certificate;
  • Laissez-Passer for a corpse;
  • Fotokopi tiket pesawat untuk pengiriman jenazah.

3. Dibantu oleh Kemlu

Proses administratif untuk pemulangan jenazah ke Tanah Air pada dasarnya akan dibantu oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Namun, proses tersebut dapat dilakukan jika orang yang bertanggung jawab mengurus kepulangan jenazah telah memenuhi beberapa syarat wajib seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang untuk mengurus jenazah, seperti yang dilansir dari laman indonesia.go.id.

4. Biaya pemulangan jenazah ditanggung KBRI dan KJRI bagi yang kurang mampu

Biaya pemulangan jenazah yang meninggal di luar negeri akan ditanggung oleh Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu. Namun, apabila kondisi keluarga dalam keadaan mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasinya saja. 

5. Proses pemulangan jenazah

Pemulangan jenazah ke Tanah Air bisa dilakukan melalui dua jalur yakni jalur darat dan udara. Peti mati jenazah juga perlu dipersiapkan melalui agen resmi pengiriman jenazah yang sesuai dengan tujuan dan cara pengiriman

Untuk jalur darat, cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sementara untuk pengiriman melalui jalur udara dengan pesawat terbang, peti jenazah harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait. Kemudian setelah itu, jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba akan diberikan oleh pihak agen resmi tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya