Aturan Baru Arab Saudi, Vaksinasi Hingga Pembatasan Usia

Suasana jemaah haji Indonesia saat menunaikan ibadah Arbain di Masjid Nabawi
Sumber :
  • MCH 2019/Darmawan

VIVA – Arab Saudi telah menjatuhkan aturan mengenakan masker dan sebagian besar pembatasan COVID-19. Selain itu, bukti status vaksinasi, penggunaan Tawakkalna, dan perubahan booster COVID telah diumumkan di negara tersebut.

Setelah 9 Tahun, Jemaah Haji Iran Akhirnya Diperbolehkan Datang ke Mekah

Perubahan protokol virus corona utama diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Senin 13 Juni, dan mulai berlaku pada hari yang sama. Sebagai bagian dari aturan baru, tidak lagi wajib memakai masker wajah di dalam ruangan di Arab Saudi.

Masker wajah tidak lagi harus dikenakan di area tertutup atau di luar di Kerajaan Arab Saudi, tetapi ada beberapa pengecualian. Masker wajah tetap harus dipakai di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, atau tempat-tempat di mana peraturan dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat Weaya, menurut Saudi Press Agency.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Ingin tahu tentang status Tawakkalna? Anda tidak lagi diharuskan menunjukkan status kesehatan atau vaksin Anda melalui aplikasi Tawakkalna untuk memasuki tempat umum dan bepergian dengan transportasi umum atau naik pesawat, dengan beberapa pengecualian.

Perubahan juga telah dilakukan pada persyaratan booster vaksinasi COVID-19. Tunjangan waktu maksimum baru antara vaksin COVID kedua dan suntikan booster telah diperpanjang hingga delapan bulan bagi mereka yang ingin bepergian ke luar Arab Saudi. 

Terkuak 5 Kejadian yang Terjadi di Dunia Dikaitkan Ketakutan soal Kiamat

Tunjangan itu sebelumnya ditetapkan tiga bulan. Sekali lagi, aturan baru COVID Arab Saudi tidak berlaku untuk kelompok usia tertentu yang statusnya ditentukan oleh Kementerian Kesehatan pada aplikasi Tawakkalna.

Melansir dari timeoutriyadh, Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk mencabut tindakan kehati-hatian dan pencegahan terkait dengan memerangi pandemi virus corona karena program vaksinasi Arab Saudi dan tingkat imunisasi yang tinggi. Kementerian masih mendorong warga Saudi untuk mendapatkan vaksinasi.

Beberapa pembatasan COVID utama di Arab Saudi dibatalkan Maret. Protokol virus corona dilonggarkan di sekolah, pelancong yang tidak divaksinasi diizinkan masuk ke Arab Saudi, jarak sosial dilonggarkan dan masker wajah tidak lagi wajib di luar.

Aturan mendadak

Ada aturan baru dari Arab Saudi yang menyebabkan salah satu Jemaah haji tak bisa berangkat. Hal itu lantaran ada pembatasan usia. Jemaah tersebut yakni Atman bin Pakirin (64) asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Diketahui jika aturan tersebut untuk seluruh calon Jemaah haji se-Indonesia yang lahir pada 30 Juni 1957, visa belum bisa dikeluarkan. 

Akibatnya, Atman tak bisa berangkat haji. Atman gagal berangkat haji karena usianya melebihi batas maksimal pada 30 Juni mendatang. Diketahui jika Atman pada tanggal tersebut telah menginjak usia maksimal yakni 65 tahun.

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya