5 Fakta Jepang Tolak Akui Pernikahan Sesama Jenis
- npr.org
VIVA – Topik mengenai LGBT memang tak pernah habis untuk dibicarakan. LGTB adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender. Nah, kali ini, yang terbaru adalah bahwa negara Jepang menolak untuk akui pernikahan sesama jenis.Â
Penolakan itu dikeluarkan oleh salah satu Pengadilan Distrik di Jepang. Penolakn itu adalah hasil dari gugatan yang dilayangkan oleh tiga pasangan sesama jenis. Ketiganya menggugat negara agar mengakui pernikahan sesama jenis.
Beriku lima faktanya :Â
Diputuskan di Osaka
Pride Parade Jepang 2020 lalu
- Mainichi Japan
Keputusan Pengadilan Distrik Osaka ini adalah keputusan kedua tentang masalah ini, dan tidak setuju dengan keputusan yang dinyatakan tahun lalu, oleh pengadilan Sapporo yang menyatakan larangan pernikahan sesama jenis tidak konstitusional.Â
Jadi, dengan ini Pengadilan Jepang di Kota Osaka, Senin 20 Juni 2022 memutuskan, larangan pernikahan sesama jenis tidak inkonstitusional.
Satu satunya Negara Maju yang Melarang
Ilustrasi Pelaku LGBT
- vstory
Negara ini adalah satu-satunya di antara sekelompok negara maju G7 yang tidak mengizinkan orang dengan jenis kelamin sama menikah.
Negara G7 yang lain seperti Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Britania Raya, dan Amerika Serikat sudah mengesahkan undang - undang pernikahan sesama jenis.Â
Beberapa daerah, termasuk Tokyo, sudah mulai mengeluarkan sertifikat kemitraan, untuk membantu pasangan sesama jenis menyewa properti dan mendapatkan hak kunjungan rumah sakit.Â
Banyak Pihak Kecewa
Ilustrasi kelompok LGBT
- VIVA/spectrum.com
Keputusan Pengadilan Jepang ini menghancurkan harapan aktivis lesbian gay biseksual dan transgender atau LGBT untuk meningkatkan tekanan terhadap pemerintah pusat mengatasi masalah mereka.Â
Ada Penggugat
4 Penggugat peraturan pernikahan sesama di Jepang
- npr.org
Ada dua pasangan pria dan satu pasangan wanita sebagai penggugat. Mereka termasuk di antara 14 pasangan sesama jenis yang mengajukan tuntutan hukum terhadap pemerintah di lima kota besar, Sapporo, Tokyo, Nagoya, Fukuoka dan Osaka, pada tahun 2019 karena melanggar hak untuk kebebasan berserikat dan kesetaraan.
Dalam putusannya, pengadilan Osaka menolak tuntutan para penggugat untuk ganti rugi sebesar 1 juta yen ($7.400) per pasangan atas diskriminasi yang mereka hadapi.
Akiyoshi Tanaka, pengacara dari salah satu penggugat, mengatakan dalam konferensi pers, bahwa mereka mengambil tindakan hukum untuk mendapatkan dukungan dari proses peradilan bagi parlemen untuk mengambil tindakan, namun, pengadilan tetap tidak mengambil keputusan yang benar.Â