5 Negara Ini Legalkan Aborsi, 2 Negara Tetangga Indonesia

- U-Report
VIVA – Di beberapa bagian dunia terdapat beberapa negara yang melegalkan aborsi. Ada negara yang mengizinkan warganya dapat melakukan proses aborsi atau pengguguran kandungan. Pelegalan itu tentu dengan berbagai alasan dan pertimbangan.Â
Bagi negara-negara yang melegakan penduduknya untuk melakukan aborsi beranggapan, aborsi merupakan hak pribadi sehingga wanita dapat memutuskan apakah dirinya dapat melanjutkan kehamilan pada dirinya atau tidak.
Beberapa alasan di negara-negara tersebut merupakan hasil pertimbangan dari beberapa faktor, seperti usia wanita yang belum mencukupi, belum menikah, ekonomi yang mengkhawatirkan atau belum stabil dan keadaan lain yang tidak memungkinkan untuk hamil dan mempunyai anak.
Di Indonesia hak melakukan praktik aborsi atau menggugurkan kehamilan merupakan hal yang masih menjadi perdebatan, beberapa dari perdebatan tersebut datang dari mereka yang anti aborsi menganggap tindakan menggugurkan bayi sama dengan membunuh, mengambil hak calon bayi untuk hidup, hingga larangan oleh agama.
Perdebatan tersebut masih menjadi perdebatan hangat hingga saat ini, tetapi di beberapa negara aborsi sudah bukan lagi menjadi perdebatan karena praktik tersebut sudah dilegalkan. Berikut Viva berikan informasi mengenai negara yang melegalkan praktik aborsi bagi warga negaranya.
1. Vietnam
Vietnam.
- DW