Diduga Memberi Vape ke Bayi Berusia 7 Bulan, Pria Ini Ditangkap

Ilustrasi vape.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Dunia – Seorang pria asal Malaysia (23) ditangkap setelah diduga memberi rokok elektrik atau vape kepada bayi berusia 7 bulan sebagai lelucon. Dilansir dari Mothership, dalam video yang sempat viral di media sosial terlihat si pria memasukkan perangkat vape ke mulut bayi. 

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Penangkapannya pada 8 Agustus terjadi setelah kemarahan meluas dan mengecam tindakan pria tersebut. Selain itu, sebuah laporan diajukan oleh ibu sang a=bayi pada hari Sabtu, 6 Agustus. 

Polisi Johor Bahru mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa unit investigasi kriminalnya menangkap pria berusia 23 tahun, seorang pengusaha, pada pukul 12.45 waktu setempat.

Selamat! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Dikaruniai Anak Ketiga

bayi di Malaysia diberikan vape

Photo :
  • Mothership/SAYS

Kapolsek Johor Bahru Utara Rupiah Abd Wahid mengungkapkan tersangka adalah teman adik dari ibu sang bayi.

Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Kali Cikeas

Peristiwa berawal ketika bayi berumur 7 bulan itu bersama tiga orang dewasa di sebuah restoran ketika perangkat vape diduga diletakkan di mulut bayi oleh tersangka. Adegan itu direkam dan diunggah ke akun Instagram oleh saudara perempuan pelapor.

Video berdurasi 15 detik itu dilaporkan terjadi di Bandar Baru Uda, Johor Bahru. Seorang wanita yang tak tertangkap kamera mencoba menghentikan pria tersebut.

Setidaknya satu orang yang melihat video itu secara daring melaporkannya ke Departemen Kesejahteraan Sosial di Malaysia. 

Dikecam oleh masyarakat, pria yang diduga memberikan vape kepada bayi meminta maaf secara online

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

Photo :
  • dok. pixabay

Ia memposting Instagram Story pada 6 Agustus, di hari kejadian, dan mengakui telah memberi vape kepada bayi tetapi menjelaskan bahwa benda itu dalam keadaan mati dan membeberkan bayi itu selalu bermain dengan vape yang tidak menyala.

Si pria juga menyatakan ia telah pergi ke kantor polisi untuk memberikan cerita dari sudut pandangnya dan mengklarifikasi kalau ia bukan ayah dari sang bayi.

Polisi menambahkan bahwa vape saat itu tidak berfungsi dan niat tindakan tersebut hanya sebagai candaan. Kasus ini akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Anak tahun 2001 bagian 31 (1)(a).

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun, denda sebanyak RM 50.000 (setara dengan Rp165 juta), atau keduanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya