Ini Alasan Singapura Hapus Larangan Hubungan Sesama Jenis

Warga Singapura saat undang-undang larangan hubungan sesama jenis dihapuskan
Sumber :
  • theguardian.com

VIVA Dunia – Singapura telah mencabut undang-undang era kolonial, yang mengkriminalisasi hubungan seks antar sesama jenis laki-laki. Keputusan penting yang digambarkan oleh kelompok LGBTQ+ sebagai “kemenangan bagi kemanusiaan”.

Tumbuh 5,11 Persen, Ekonomi RI Kuartal I-2024 Lebih Tinggi Dibanding Negara-negara Ini

Mengutip The Guardian, Senin, 22 Agustus 2022, dalam pidato nasional pada hari Minggu 21 Agustus 2022, Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, mengatakan alasan mengapa penghapusan pasal 377A dari KUHP.

Menurutnya, Singapura akan membawa undang-undang tersebut sejalan dengan sikap sosial Singapura saat ini dan “memberikan bantuan kepada kaum gay Singapura”.

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 5 Tahun, Korban 2 Kali Melahirkan

Warga Singapura saat undang-undang larangan hubungan sesama jenis dihapuskan

Photo :
  • theguardian.com

"Keputusan ini akan membawa hukum sejalan dengan adat istiadat sosial yang berkembang saat ini. Saya berharap ini dapat memberikan kelegaan terhadap kaum gay Singapura," ucap Lee. 

Arif Budimanta Sebut UU Cipta Kerja Beri Banyak Manfaat kepada Pelaku UMKM

"Seperti setiap manusia sosial, kami juga punya orang-orang gay di tengah kami. Mereka adalah sesama warga Singapura. Mereka adalah rekan kerja kami, teman kami, anggota keluarga kami. Mereka juga ingin menjalani kehidupan mereka sendiri, berpartisipasi dalam komunitas kami dan berkontribusi penuh ke Singapura," paparnya. 

Namun, Lee menambahkan bahwa pemerintah tidak menginginkan “perubahan besar-besaran dalam masyarakat”, termasuk perubahan definisi dalam hukum pernikahan. 

“Bahkan saat kami mencabut 377A, kami akan menegakkan dan menjaga institusi pernikahan. Di bawah hukum, hanya pernikahan antara satu pria dan satu wanita yang diakui di Singapura,” ujar Lee. 

Warga Singapura berjalan-jalan di kawasan Orchard Road

Photo :
  • AP Photo/Annabelle Liang

Undang - Undang no 377A, yang diperkenalkan di bawah pemerintahan kolonial Inggris, mengkriminalisasi “setiap tindakan tidak senonoh berat seorang laki-laki dengan laki-laki lain”.

Undang-undang tersebut membawa hukuman hingga dua tahun penjara bagi pelakunya, meskipun diyakini sudah tidak pernah ditegakkan selama lebih dari satu dekade.  

Dengan kebijakan itu, Singapura kini menjadi negara kedua di Asia setelah India, yang mengizinkan hubungan sesama jenis antara lelaki secara publik. India mencabut undang-undang larangan hubungan gay pada 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya