Rekor Grebek Narkoba, Total 1,8 Ton Kokain Disita Senilai Rp 4,2 T

Ilustrasi paket kokain.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Dunia – Ini diklaim sebagai penangkapan narkoba terbesar dalam sejarah. Badan Anti Narkoba Nigeria berhasil menyita sebanyak 1,8 ton narkoba jenis kokain pada Minggu 18 September 2022. Dan 5 orang berhasil ditangkap.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Satu manager dan 4 pegawai gudang diamankan saat pihak Badan Anti Narkoba Nigeria menggerebek sebuah gudang di Lagos, Nigeria. Dari lima orang yang ditangkap itu, satu orang teridentifikasi sebagai warga Jamaika.

Menurut salah satu pejabat agen anti narkoba Nigeria, pihaknya telah melakukan investitasi terkait eksistensi jaringan internasional ini sejak 2018. Dan kesabaran itu membuahkan hasil dengan tangkapan besar ini.

Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas Usai Ngamar Bareng 2 Pria di Hotel Jaksel

Penemuan kokain yang disembunyikan di dalam panel pintu mobil

Photo :
  • Dailymail.co.uk

Dilansir dari nzherald, obat-obatan terlarang ini disembunyikan di sebuah gudang perekebunan di daerah Ikorodu Lagos dan tengah dipersiapkan untuk menyeberang ke pasar Eropa dan Asia.

Waspadai Pergaulan Bebas Anak: Kenali Dampak dan Tips Pencegahannya

Saat ditemukan, sebanyak 1,8 ton kokain ini telah dikemas dalam 10 koper besar dan 13 drum. Dan ditaksir nilainya sangat fantastis mencapai 278 juta dollar AS atau setara Rp 4,2 triliun.

"Ini menjadi pukulan sejarah bagi kartel narkoba dan peringatan kuat bahwa mereka semua akan jatuh jika mereka gagal menyadari bahwa permainan kini telah berubah," tulis pernyataan resmi dari Badan Anti Narkoba Nigeria.

Ilustrasi stop peredaran narkoba

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebagai catatan, penyelundupan narkoba di negara-negara Afrika Barat memang meningkat drastis sejak tahun lalu. Beberapa kartel narkoba di dunia terutama dari Amerika Selatan menjadikan negara-negara Afrika Barat sebagai tempat transit untuk memasarkan barang haramnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya