HWPA Kembali Digelar Kemlu untuk Apresiasi Upaya Perlindungan WNI

Dirjen Protokol dan Konsuler Didik Eko Pujianto (kanan) di konpers HWPA
Sumber :
  • ANTARA/Katriana

VIVA Dunia – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) kembali menyelenggarakan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award untuk mengapresiasi upaya perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

"HWPA ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi Kemlu dan seluruh stakeholder yang ada," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Didik Eko Pujianto, dalam konferensi pers HWPA secara virtual yang diikuti dari Jakarta, Minggu.

Didik mengatakan bahwa ada tiga hal yang perlu ditekankan dalam HWPA tahun ini, pertama adalah mengenai tugas dan kewajiban negara dalam perlindungan, yang merupakan mandat konstitusi sehingga tidak bisa ditiadakan.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

Oleh karena itu, penganugerahan tersebut menjadi upaya yang sangat penting bagi Kemlu dan seluruh pemangku kepentingan yang ada.

Kemudian, Kemlu juga menyadari bahwa upaya perlindungan WNI tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, upaya tersebut perlu melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

Berikutnya, Kemlu juga berupaya mengajak seluruh masyarakat Indonesia dan pemangku kepentingan terkait untuk menghidupkan semangat dalam memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri. Oleh karena itu, penganugerahan tersebut penting untuk dilakukan.

Didik mengatakan bahwa selama tujuh tahun berturut-turut, HWPA telah diselenggarakan dan telah memberikan apresiasi kepada 133 individu dan institusi dari 35 negara di seluruh dunia.

Untuk tahun ini, HWPA mengusung tema spesifik, yaitu meneguhkan perlindungan WNI pascapandemi COVID-19, mengingat bahwa upaya perlindungan WNI selama pandemi dalam dua tahun terakhir, kata dia, sangat sulit untuk dilakukan.

Publik dapat mengusulkan kandidat penerima HWPA 2022 kepada Kementerian Luar Negeri melalui email:hwpa@kemlu.go.id selambat-lambatnya pada 24 Oktober 2022.

Kandidat penerima HWPA adalah individu, kelompok, lembaga atau badan hukum yang memiliki kriteria antara lain; telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pelindungan terhadap WNI di luar negeri melampaui kewajiban profesionalnya.

Mereka juga diharapkan telah melaksanakan penugasan khusus dalam rangka pelindungan WNI di luar negeri dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan menempatkan pelindungan di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Kemudian, kandidat penerima juga diharapkan telah melaksanakan kemampuan, keahlian, akses dan jejaring kerja yang dimiliki untuk berperan aktif dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri, selain telah berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap isu pelindungan WNI secara berkelanjutan, serta telah membuat sistem/kebijakan/program yang inovatif di bidang pelindungan WNI.

HWPA diberikan dalam delapan kategori, antara lain staf perwakilan RI, kepala perwakilan RI, mitra kerja Kemlu, mitra kerja perwakilan RI, instansi daerah, jurnalis atau media, masyarakat madani, dan pelayanan publik di perwakilan RI.

Sementara itu, penilaian kandidat dilakukan oleh tujuh dewan juri yang terdiri atas aktivis HAM, akademisi, jurnalis, serta perwakilan Kemlu. Sedangkan pemberian penghargaan akan dilakukan oleh menteri luar negeri RI pada Desember 2022 di Jakarta. (Ant/Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya