Kriminalisasi Dicabut, Pasangan LGBT Minta Singapura Sahkan Pernikahan Sejenis

bendera LGBT
bendera LGBT
Sumber :
  • vstory

VIVA Dunia – Parlemen Singapura pada hari Selasa resmi dekriminalisasi hubungan antara laki-laki atau pasangan gay, tetapi, sebagai "hadiah" bagi komunitas LGBT, juga mengubah konstitusi untuk mencegah gugatan pengadilan yang di negara lain telah mengarah pada legalisasi pernikahan sesama jenis.

Langkah itu dilakukan ketika bagian lain di Asia, termasuk Taiwan, Thailand, dan India, mengakui lebih banyak hak untuk komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), 

Undang-undang era kolonial Inggris sebelumnya akan menghukum hubungan seks antara laki-laki atau gay hingga dua tahun penjara, meskipun undang-undang tersebut tidak ditegakkan secara aktif. Undang-undang tersebut telah lama dikritik sebagai diskriminatif dan menstigmatisasi komunitas LGBTQ+, melansir Guardian, Rabu, 30 November 2022. 

Keputusan parlemen mengikuti upaya yang gagal sebelumnya untuk mencabut undang-undang di pengadilan. 

Para aktivis memang menyambut pencabutan itu tetapi mengatakan amandemen konstitusi agak mengecewakan karena itu berarti warga negara tidak (atau belum) akan dapat mengajukan gugatan hukum terhadap isu-isu seperti definisi pernikahan, keluarga, dan kebijakan terkait, karena ini hanya akan diputuskan oleh eksekutif dan legislatif. 

Pemerintah membela amandemen konstitusi, dengan mengatakan keputusan tentang masalah seperti itu tidak boleh dipimpin oleh pengadilan. Perdana Menteri Lee Hsien Loong telah mengesampingkan setiap perubahan terhadap definisi hukum pernikahan saat ini antara pria dan wanita.

"Kami akan mencoba dan mempertahankan keseimbangan, untuk menegakkan masyarakat yang stabil dengan nilai-nilai keluarga heteroseksual tradisional, tetapi dengan ruang bagi kaum homoseksual untuk menjalani hidup mereka dan berkontribusi pada masyarakat," kata Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam di parlemen minggu ini. 

Halaman Selanjutnya
img_title