Kasus Korupsi, Wapres Argentina Divonis 6 Tahun Penjara

VIVA Militer: Wakil Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner
Sumber :
  • Cristina Fernandez de Kirchner

VIVA Dunia – Pengadilan Argentina telah memutuskan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Argentina Cristina Fernandez de Kirchner dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dan mendapat hukuman kurungan enam tahun penjara.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Fernández dinyatakan bersalah atas penipuan administrasi, dan atas pemberian kontrak pekerjaan umum kepada seorang teman.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Melansir dari BBC, Rabu, 7 Desember, meski dinyatakan bersalah, namun dia tidak mungkin menjalani hukuman penjara.

Fernández memiliki kekebalan melalui peran pemerintahannya dan diperkirakan akan meluncurkan proses banding yang panjang.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Dia juga telah dilarang untuk menjabat lagi seumur hidup, tetapi dirinya akan tetap melanjutkan perannya sebagai wakil presiden, sementara proses hukum tetap berjalan.

Dalam kasus yang menjerat wakil presiden Argentina itu, jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun. Kendati demikian, Fernández mengatakan tuduhan terhadapnya itu bermotif politik.

Setelah mendapat vonis, dia menggambarkan dirinya sebagai korban mafia peradilan. Sebelum putusan, dia juga menuduh jaksa berbohong dan memfitnahnya.

Ini adalah pertama kalinya seorang wakil presiden dihukum karena kejahatan saat menjabat di Argentina.

Jaksa mengatakan Fernández juga telah memimpin kemitraan yang melanggar hukum selama dia menjadi presiden Argentina dari 2007 hingga 2015.

Mereka mengatakan dia telah membuat skema suap yang mengarahkan kontrak pekerjaan publik yang menguntungkan kepada temannya dengan imbalan suap.

Pengusaha Lázaro Báez, pemilik perusahaan konstruksi yang dituduh sebagai penerima manfaat utama dari skema tersebut, juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara tahun lalu karena pencucian uang.

Sebelas orang lainnya diadili. Tujuh dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman antara tiga setengah dan enam tahun penjara, dan tiga lainnya dibebaskan serta satu kasusnya dibatalkan.

Jaksa mengatakan bahwa mereka menemukan kejanggalan dalam puluhan tender pekerjaan umum yang diberikan di provinsi selatan Santa Cruz, kubu politik Fernández. Banyak proyek konstruksi tidak pernah selesai.

Jaksa Diego Luciani menggambarkannya sebagai operasi korupsi terbesar yang pernah diketahui negara itu.

Dia juga mengatakan dugaan skema suap telah menyebabkan negara Argentina mengalami kerugian setidaknya US$1 miliar atau setara dengan Rp15,627 triliun. Namun, Fernández dengan keras membantah semua tuduhan terhadapnya.

Kasus ini terbukti sangat memecah belah di Argentina, di mana para pendukung Fernández, seorang politikus populis, mencintai dan membencinya dalam ukuran yang sama.

Pendukungnya turun ke jalan di luar apartemennya di Buenos Aires untuk menunjukkan dukungan mereka kepada wakil presiden itu. Tidak hanya itu, banyak juga yang mengkritik Fernández dan menuduhnya sebagai pencuri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya