Kritik KUHP Baru, PBB: Banyak Diskriminasi, Bertentangan dengan Hukum Internasional

Papan Spanduk Penolakan RKUHP di Pintu Masuk Kantor Gubernur Aceh
Papan Spanduk Penolakan RKUHP di Pintu Masuk Kantor Gubernur Aceh
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Dunia - Kritik masih terus berlangsung terkait pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022.
Selain Duta Besar Amerika Serikat (AS) Sung Y Kim, kini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga angkat suara terkait keberatannya atas KUHP baru tersebut.

PBB menyampaikan hukum Indonesia yang baru itu tak sesuai dengan kebebasan dasar hak asasi manusia. Hal itu termasuk hak kesetaraan.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional sehubung dengan hak asasi manusia," kata PBB dalam pernyataannya, Jumat, 9 Desember 2022.

Paripurna pengesahan RKUHP di DPR-RI

Paripurna pengesahan RKUHP di DPR-RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski demikian, PBB juga mengapresiasi modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia. 

Selain itu, PBB juga menilai bahwa beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Selain itu, masih banyak lagi diskriminasi yang akan terjadi di dalam ruang lingkup masyarakat. 

"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," tulis PBB.

Halaman Selanjutnya
img_title