Ramai-ramai Media Asing Sorot KUHP Baru: Banyak Orang Mudah Masuk Penjara

Menkumham Yasonna Laoly dalam Pengesahan RKUHP di paripurna DPR-RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Dunia – Hanya beberapa minggu setelah Indonesia sukses menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, kini reputasi internasional Indonesia mendapat sorotan dan kecaman dunia internasional setelah mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (RKUHP) yang kontroversial.

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Salah satu koresponden Singapura dari The Sydney Morning Herald, pada Jumat, 9 Desember 2022, mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan di parlemen, pada minggu ini, dianggap bertentangan dengan promosi negara mayoritas Muslim selama beberapa dekade tentang bentuk Islam yang toleran dan moderat.

Dalam pasal tersebut, pihak asing menilai bahwa larangan seks di luar nikah dan perluasan undang-undang untuk pelanggaran penodaan agama, mencerminkan meningkatnya pengaruh konservatisme agama dalam politik.

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Pasal-pasal hukum lain seperti kritik terhadap presiden dan pemerintah dengan potensi hukuman penjara, telah menandakan penurunan yang mengkhawatirkan ke arah otoritarianisme, menurut keyakinan para aktivis.

Demo RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Desember 2022

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

Negara-negara termasuk Amerika Serikat, bagaimanapun, telah memperingatkan dampak potensial dari KUHP tersebut terhadap kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi ini pada investasi asing.

Pemerintah Australia belum menanggapi dengan tegas mengenai undang-undang dengan 200 halaman itu, tetapi saat ditanya apakah ada kekhawatiran tentang undang-undang baru tersebut, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) mengatakan sedang mencari kejelasan tentang revisi KUHP yang disahkan oleh DPR.

"Kami memahami revisi ini tidak akan berlaku selama tiga tahun, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan sebagai peraturan pelaksanaan yang disusun dan diselesaikan," kata DFAT dalam sebuah pernyataan.

Mereka juga menambahkan bahwa mereka akan terus memantau situasi dengan cermat.

Kemunduran Demokrasi

Sementara itu, pengesahan RKUHP juga mendapat sorotan tajam berbagai media asing. Menurut mereka, KUHP yang disahkan oleh DPR, pada Selasa, 6 Desember 2022 itu dianggap banyak memiliki pasal kontroversi yang mencoreng hak asasi manusia dan kebebasan pers. 

Kitab setebal 200 halaman itu, menurut media Jerman, dapat membuat pers tidak berkutik karena pasal pencemaran nama baik presiden dan lembaga negara, serta memperluas definisi penistaan agama.

Mengutip dari salah satu sumber media Jerman Deutsche Welle (DW), pengacara hak-hak sipil dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) mengatakan bahwa KUHP tersebut akan membuat banyak orang masuk penjara karena adanya pasal penghinaan presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.

Papan Spanduk Penolakan RKUHP di Pintu Masuk Kantor Gubernur Aceh

Photo :
  • Istimewa

"Banyak orang akan masuk penjara, terutama mereka yang mengkritik pemerintah dan kebijakannya," kata sumber itu, dikutip dari DW, Jumat, 9 Desember 2022.

Selain itu, pasal lainnya yang menjadi sorotan media asing adalah pasal kontroversi seperti kumpul kebo dan homoseksual dapat melanggar hak asasi manusia.

"Perubahan hukum pidana tidak hanya mengkhawatirkan para pembela hak asasi manusia, yang memperingatkan potensi mereka untuk menahan kebebasan berekspresi," tulis CNN Internasional dalam artikelnya.

Media Inggris juga menyoroti KUHP tersebut, dengan menuliskan bahwa undang-undang baru itu memiliki pasal kontroversi mengenai hak kesehatan dan reproduksi.

"Di bawah undang-undang baru, promosi kontrasepsi dinilai ilegal, aborsi juga dinyatakan sebagai kejahatan, kecuali wanita dengan kondisi medis yang mengancam jiwa dan pemerkosaan, dan umur janin kurang dari 12 minggu," tulis The Guardian. 

Selain itu, media Qatar yakni Al Jazeera ikut menyoroti pasal kontroversi seks di luar nikah, yang akan menargetkan komunitas minoritas LGBTQ.

Menurut sumber Al Jazeera, di bawah undang-undang baru itu pasangan yang belum menikah dapat dilaporkan ke pihak berwajib jika dicurigai melakukan hubungan seksual, yang menurut para kritikus adalah langkah kebijakan moral yang menargetkan anggota komunitas LGBTQ.

"Seks sebelum menikah akan dihukum satu penjara atau dikenakan denda," tulis Al Jazeera.

KUHP yang baru juga mendapat kritik dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang mengatakan bahwa salah satu pasal dalam kitab KUHP dapat membatasi penyebaran informasi. "Undang-undang baru berpotensi menjebloskan jurnalis ke penjara," pungkasnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim bahwa mereka sudah menampung aspirasi dari semua pihak. "Tidak mudah bagi negara multikultural dan multietnis untuk membuat hukum pidana yang bisa mengakomodir semua kepentingan," kata Laoly.  

Hampir seperempat abad setelah berakhirnya Orde Baru Suharto, bagaimanapun, orang lain melihat hal ini sebagai kemunduran besar untuk kemajuan RI.

Ratifikasi hukum pidana baru “pasti tidak akan membantu upaya kita untuk menjadi pemain kunci dalam politik dan ekonomi global.

Tidak diragukan lagi bahwa Indonesia kini memasuki episode tergelap Reformasi, di mana iliberalisme dan konservatisme agama datang untuk melayani kepentingan elit, merongrong demokrasi dan memperkuat musuh-musuhnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya