Ramai-ramai Media Asing Sorot KUHP Baru: Banyak Orang Mudah Masuk Penjara

Menkumham Yasonna Laoly dalam Pengesahan RKUHP di paripurna DPR-RI
Menkumham Yasonna Laoly dalam Pengesahan RKUHP di paripurna DPR-RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Dunia – Hanya beberapa minggu setelah Indonesia sukses menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, kini reputasi internasional Indonesia mendapat sorotan dan kecaman dunia internasional setelah mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (RKUHP) yang kontroversial.

Salah satu koresponden Singapura dari The Sydney Morning Herald, pada Jumat, 9 Desember 2022, mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan di parlemen, pada minggu ini, dianggap bertentangan dengan promosi negara mayoritas Muslim selama beberapa dekade tentang bentuk Islam yang toleran dan moderat.

Dalam pasal tersebut, pihak asing menilai bahwa larangan seks di luar nikah dan perluasan undang-undang untuk pelanggaran penodaan agama, mencerminkan meningkatnya pengaruh konservatisme agama dalam politik.

Pasal-pasal hukum lain seperti kritik terhadap presiden dan pemerintah dengan potensi hukuman penjara, telah menandakan penurunan yang mengkhawatirkan ke arah otoritarianisme, menurut keyakinan para aktivis.

Demo RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Desember 2022

Demo RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Desember 2022

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Negara-negara termasuk Amerika Serikat, bagaimanapun, telah memperingatkan dampak potensial dari KUHP tersebut terhadap kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi ini pada investasi asing.

Pemerintah Australia belum menanggapi dengan tegas mengenai undang-undang dengan 200 halaman itu, tetapi saat ditanya apakah ada kekhawatiran tentang undang-undang baru tersebut, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) mengatakan sedang mencari kejelasan tentang revisi KUHP yang disahkan oleh DPR.

Halaman Selanjutnya
img_title