Kemlu RI Kritik Balik PBB Soal KUHP, Ingatkan Soal Adab Berdiplomasi

- VIVA/Dinia Adrianjara
VIVA Dunia – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB karena ikut campur mengomentari persoalan Kitab Undang-undang hukum Pidana atau KUHP di media sosial. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan pemanggilan tersebjt sebagai suatu cara berdiplomasi.
"Terkait mengenai pertanyaan perwakilan PBB yang di Indonesia yang di Jakarta memang sudah diapanggil oleh Kemlu. Mengapa kami memanggil, karena ini juga merupakan salah satu cara berhubungan dalam berdiplomasi," kata Faizasyah yang dikutip Selasa 13 Desember 2022
ilustrasi Majelis Umum PBB telah mengecualikan Rusia
Faizasyah mengingatkan kepada PBB atau perwakilan negara asing di FI untuk mengedepankan adab dalam berkomunikasi. Baik PBB ataupun seluruh perwakilan negara di Republim Indonesia diharapkan tak melontarkan pernyataan di media massa ataupun di media sosial mengenai suatu isu yang belum diverifikasi.
"Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," kata Faizasyah
Faizasyah mengungkapkan bahwa Kemlu juga telah menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej untuk menyampaikan menjelaskan atas berbagai pertanyaan yang muncul di media yang belum terjawab mengenai KUHP. Dia mengingatkan kepada PBB dan seluruh perwakilan negara asing tak terburu-buru melontarkan pernyataan mengenai suatu isu di Indonesia
"Dengan demikian ada baiknya sangat patut bagi perwakilan asing termasuk PBB untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau statement sebelum mendapatkan suatu informasi yang lebih jelas," ujarnya