AS Larang Anggota DPR Download TikTok

TikTok.
Sumber :
  • Getty Images

VIVA Dunia – Salah satu aplikasi yang sedang marak digunakan di seluruh dunia, yakni TikTok, tidak akan diizinkan di perangkat resmi yang digunakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) dan stafnya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Administrasi DPR.

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

"Kantor Keamanan Siber menganggap aplikasi seluler TikTok berisiko tinggi bagi pengguna karena sejumlah risiko keamanan," katanya dalam email yang dikirim Selasa, 27 Desember 2022, ke anggota parlemen dan staf.

“Jika anda memiliki aplikasi TikTok di ponsel House anda, anda akan dihubungi untuk menghapusnya,” tulis email tersebut, dikutip dari The Sundaily, Rabu, 28 Desember 2022.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

TikTok telah banyak diteliti oleh pejabat AS dengan peringatan FBI pada bulan lalu bahwa data yang dikumpulkan diaplikasi tersebut dapat digunakan secara jahat oleh pemerintah Beijing.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Berdasarkan klaim tersebut, TikTok menanggapi dengan mengatakan bahwa pihaknya tidak menyimpan data pengguna AS di China, di mana undang-undang mengizinkan pemerintah untuk memaksa perusahaan menyerahkan informasi internal.

RUU pengeluaran sebesar US$1,7 triliun atau setara dengan Rp26,6 kuadriliun, yang disahkan Senat AS, pada minggu lalu juga mengkodifikasi larangan penggunaan TikTok di hampir semua perangkat yang dikeluarkan pemerintah AS.

Setelah ditandatangani menjadi undang-undang, larangan tersebut akan mencakup hampir semua lembaga pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya