Selundupkan Rokok ke Penjara Pakai Drone, 3 Pria Malaysia Ditangkap

Ilustrasi drone.
Sumber :
  • www.pixabay.com/MabelAmber

VIVA Dunia – Polisi Malaysia mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap tiga pria yang diduga berusaha menyelundupkan barang-barang terlarang ke pusat rehabilitasi atau penjara di Machang menggunakan drone.

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

Menurut Kapolres Kelantan Muhamad Zaki Harun, pria berusia antara 35 dan 39 tahun itu ditangkap pada 12 Desember 2022, setelah polisi menerima laporan tentang drone yang diterbangkan di atas pusat tersebut pada pukul 01.05 pagi waktu setempat.

“Pusat tersebut, yang dipasang dengan teknologi alat pelacak, telah mendeteksi operator drone di area dekat penjara," katanya, dikutip dari Channel News Asia, Kamis, 29 Desember 2022.

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

"Tiga tersangka kabur dengan Honda CRV saat (melihat kedatangan aparat) sebelum ditangkap," tambahnya.

Penjara Machang, Malaysia

Photo :
  • Ist
Yamaha Aerox 2024 Makin Sporty dan Elegan dengan Warna Barunya

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita lima telepon genggam, dua power bank, parang, 20 petasan, sejenis keris yang disebut badik, gulungan selotip dua sisi, satu bungkus cable ties, satu bilah sabit, satu unit alat penimbang digital dan dua gulung dawai besi.

“Kami juga menemukan perangkat remote control drone RC123, 13 paket tembakau dan 41 paket kecil yang dikompresi, diyakini mengandung tembakau," ujarnya.

"Semua barang disita untuk penyelidikan berdasarkan Bagian 447 KUHP, Bagian 8 Undang-Undang Bahan Peledak 1957 dan Bagian 6 Undang-Undang Zat Korosif, Bahan Peledak dan Senjata Berbahaya 1958."

Dia mengatakan semua tersangka telah didakwa di Pengadilan Machang Magistrate, pada Senin lalu, 26 Desember 2022, berdasarkan pasal 58(1) Undang-Undang Penjara 1995 dan Peraturan 140 Peraturan Penerbangan Sipil Malaysia 2016 dan Pasal 6 Undang-Undang Bahan Korosif, Bahan Peledak dan Senjata Berbahaya 1957.

Muhammad Zaki mengungkapkan pelanggaran apabila menerbangkan drone tanpa izin dari Departemen Penerbangan Sipil.

"Polisi tidak akan berkompromi dengan pelanggaran hukum ini dan tindakan tegas akan diambil sesuai dengan itu," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya