Aung San Suu Kyi Divonis Bersalah Lagi, Total Hukuman 33 Tahun Penjara

Aung San Suu Kyi salam tiga jari bentuk protes pada kudeta militer.
Aung San Suu Kyi salam tiga jari bentuk protes pada kudeta militer.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Dunia – Pengadilan di Myanmar dibawah kendali junta militer kembali menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada pemimpin negara itu, Aung San Suu Kyi, atas kasus korupsi pada Jumat, 30 Desember 2022, kata seorang pejabat hukum.

Pengadilan sejatinya telah memberinya total 33 tahun untuk menjalani hukuman penjara, setelah serangkaian penuntutan politik sejak tentara menggulingkan pemerintahan terpilihnya pada Februari 2021 lalu.

Kasus yang berakhir pada hari Jumat itu melibatkan lima pelanggaran di bawah undang-undang anti-korupsi, dan mengikuti vonis sebelumnya atas tujuh tuduhan korupsi lainnya, yang masing-masing dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda.

Suu Kyi yang berusia 77 tahun juga telah dihukum karena beberapa pelanggaran lain, termasuk mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal, melanggar pembatasan virus corona, melanggar undang-undang rahasia resmi negara, penghasutan dan penipuan pemilu.

Aung San Suu Kyi.

Aung San Suu Kyi.

Photo :
  • Istimewa

Melansir dari AP, Jumat, 30 Desember 2022, semua pelanggaran sebelumnya telah menjatuhkannya hukuman dengan total 26 tahun penjara.

Pendukung dan analis independen Suu Kyi mengatakan berbagai tuduhan terhadap dia dan sekutunya, yang mengatakan bahwa itu adalah upaya untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer sambil menyingkirkan presiden terpilih Myanmar itu dari politik sebelum pemilihan yang dijanjikan pada tahun depan.

Halaman Selanjutnya
img_title