Pria Ini Harus Bayar Ganti Rugi Rp1,3 Miliar karena Burungnya Serang Seorang Dokter

burung beo, source: pixabay.com
Sumber :
  • U-Report

VIVA Dunia – Seorang pria di Tainan, Taiwan harus rela membayar ganti rugi sebesar US$91.350 atau setara dengan Rp1,3 miliar kepada seorang dokter karena cedera yang disebabkan oleh Macaw, peliharaannya dalam kasus yang terjadi pada tahun 2020.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Pria bermarga Huang itu diperintahkan untuk memberi kompensasi kepada dokter bernama Lin selama setengah tahun, karena cedera yang disebabkan oleh Macaw, kata Pengadilan Distrik Tainan dalam putusan yang dikeluarkan pada 30 Desember 2022.

Dokter tersebut menderita dislokasi sendi pinggul dan patah tulang acetabulum di pinggul kanannya pada 13 Juli 2020, ketika dia diserang oleh Macaw saat jogging di jalanan, di Distrik Gueiren setelah Huang melepaskan burung itu untuk terbang.

Pengen Mulai Perawatan Kulit? Perhatikan Ini Biar Gak Terjerumus Klinik Abal-abal

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Melansir dari The Sundaily, Rabu, 1 Februari 2023, Lin ketakutan oleh burung itu dan jatuh ke tanah ketika Macaw tiba-tiba mendekatinya dari belakang dan menggaruk kepala belakangnya.

6 Cara Efektif Mengurangi Mata Minus bagi Penderita dengan Tingkat Minus Rendah

Meskipun Huang segera memanggil ambulans untuk membawa Lin ke rumah sakit, Lin harus menjalani perawatan selama satu minggu, dan harus beristirahat di rumah selama lebih dari setengah tahun dan dirawat oleh seorang perawat.

Lin menggugat Huang sebesar Rp1,3 miliar sebagai kompensasi atas kerugian finansialnya, termasuk hilangnya gaji bulanannya selama pemulihannya di rumah, biaya pengobatan dan biaya pengasuh, menurut keputusan tersebut.

Selain itu, Huang juga dijatuhi hukuman penjara dua bulan oleh Pengadilan Distrik Tainan atas tuduhan menyebabkan cedera yang tidak disengaja.

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

KPU menegaskan tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024