Arab Saudi Perpanjang Izin Tinggal Jemaah Haji

Pelepasan pemulangan jemaah haji Indonesia SOC 43 di Bandara Madinah.
Sumber :
  • MCH 2022 / Zaky Al Yamani

VIVA Bisnis – Komite Perumahan Jemaah Haji Kerajaan Arab Saudi di Mekah telah memperpanjang batas waktu untuk mengeluarkan izin tinggal hingga akhir bulan Syaban 1444/2023.

Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat

Panitia mengatakan bahwa mereka terus menerima permintaan perpanjangan batas waktu tinggal akhir-akhir ini.

Berkat melonjaknya permintaan tersebut, kantor teknik yang diakreditasi oleh Makkah dan Pertahanan Sipil, telah memeriksa beberapa rumah untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang sesuai.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Jemaah haji melakukan Tawaf Wada

Photo :
  • MCH 2022

Melansir dari The Siasat Daily, Kamis, 16 Maret 2023, panitia juga meminta semua warga dan mereka yang ingin menyewa rumah, segera meninjau kantor teknik untuk menyelesaikan prosedur penerbitan izin untuk bangunan. 

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Sebagai bagian dari proses ini, panitia meminta pemilik rumah yang berminat menyewakan rumahnya untuk menampung jemaah, dapat memenuhi semua persyaratan keselamatan dan mengajukan izin sesegera mungkin. 

Sebagai informasi, ibadah haji ke Mekah adalah kewajiban agama wajib yang harus dilakukan oleh umat Islam, yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukannya setidaknya sekali seumur hidup.

Jemaah Haji Indonesia Menuju Jamarat Mina

Photo :
  • MCH 2022

Arab Saudi telah mengumumkan bahwa usia minimum untuk haji tahun ini adalah 12 tahun karena jumlah jamaah kembali ke tingkat pra-pandemi. 

Pada 10 Januari lalu, Kerajaan juga mengumumkan tidak akan lagi memberlakukan batasan jumlah jemaah haji tahun ini setelah tiga tahun pembatasan untuk meredam pandemi COVID-19. 

Dalam dua tahun terakhir, Arab Saudi telah mengurangi jumlah umat Islam yang diperbolehkan melakukan ibadah haji untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya