Diduga Lakukan Ekploitasi Seksual pada Anak, 23 Pria Ditangkap di Singapura,

Ilustrasi korban kekerasan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Dunia – Sebanyak 23 pria baru-baru ini ditangkap oleh polisi Singapura terkait dugaan pelanggaran seksual anak secara online. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi di seluruh Singapura.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

"Seorang pria berusia 44 tahun juga sedang mabuk," kata polisi dalam rilis berita Straits Times, Senin, 27 Maret 2023.

Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions
Berasa di Curug, Emak-emak Indonesia Gelar Tikar dan Makan Lesehan di Bandara Changi

Mereka yang ditangkap berusia rata-rata berusia antara 22 dan 61 tahun. Mereka diduga memiliki, mendistribusikan dan mendapatkan akses materi perusakan anak, mengedarkan materi cabul, serta memiliki film cabul.

Petugas dari Departemen Investigasi Kriminal Singapura melakukan penggerebekan di beberapa lokasi. Semua perangkat elektronik, termasuk komputer, handphone dan hard disk, berada dalam operasi lima minggu tersebut.

10 Negara Paling Bahagia di Asia, Indonesia Peringkat Berapa?

Beberapa pria telah kalah ke Home Team Community Assistance and Referral Scheme (HT CARES), sehingga mereka dapat menentukan intervensi yang paling tepat bagi pelaku, dikutip dari Straits Times.

"Pekerja sosial, juga dikenal sebagai petugas CARES, akan melakukan tindakan mengkerdilkan sosial pada laki-laki dan akan menilai apakah perlu intervensi lebih lanjut," kata polisi.

Polisi menambahkan, mereka akan terus mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas eksploitasi seksual anak online, termasuk kepemilikan dan distribusi bahan perusakan anak, yang dikutip dari CNA.

Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Singapura

Selain penggerebekan ini, kepolisian Singapura sebelumnya menangani beberapa kasus yang sama. Pada Jumat, 24 Maret 2023 seorang pria berusia 30 tahun dijatuhi hukuman enam bulan enam minggu penjara, karena memiliki file pornografi anak dan pelanggaran lainnya.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • Pexels

Pria bernama Muhammad Khairy Ariffin telah memiliki akun Twitter berisi konten seksual yang dicantumkan dan membuat 816 video untuk dijual.

Sejumlah 203 video miliknya merupakan konten yang dieksploitasi secara seksual anak, yang dibuat oleh orang lain. Pada Desember 2022, seorang remaja berusia 19 tahun mengaku bersalah atas tuduhan memiliki konten yang melecehkan anak.

Di pengadilan, ia mengaku memiliki 1.282 gambar dan video eksplisit seksual anak. Ia ditangkap pada April 2020 saat berusia 16 tahun.

Ilustrasi korban kekerasan seksual.

Photo :
  • Istimewa

Mereka yang melakukan kegiatan tersebut akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum. Di bawah KUHP Singapura, setiap orang yang dinyatakan bersalah memiliki atau menemukan bahan persembunyian anak dapat dipenjara hingga lima tahun dan didenda atau dicambuk.

Mereka yang terbukti bersalah menyebarkan, menjual, menawarkan penjualan bahan perusak anak, atau memiliki bahan perusak anak untuk tujuan di atas dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda atau dicambuk.

Untuk mendistribusikan atau memiliki materi cabul, mereka dapat dipenjara hingga tiga bulan, didenda, atau keduanya. Setiap orang yang ditemukan bersalah karena memiliki film cabul dapat didenda 20.000 dolar Singapura atau dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya