Tentara Israel Diadili Setelah Robek Hijab dan Pukuli Wanita Palestina

Pelecehan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Dunia – Seorang tentara Israel dihukum, pada Selasa, 2 Mei 2023, karena menyerang seorang wanita Palestina berusia 25 tahun. Tentara itu diketahui mencekik, merobek jilbab, dan menjambak rambut wanita Palestina itu. 

Heboh Israel Grebek Kantor Al Jazeera di Nazareth, Sejumlah Peralatan Disita

Pengadilan Magistrat Yerusalem menyatakan bahwa Orian Ben Khalifa, tidak memiliki alasan untuk melakukan kekerasan terhadap Hala Salim. 

Karena kekerasan tersebut, Salim mengalami luka, dan memar. Salim juga mengklaim bahwa dirinya diseret dengan rambutnya dijambak, serta pelaku memanggilnya pelacur. 

Netanyahu Tidak Takut Soal Ancaman AS Mengenai Pasokan Senjata

VIVA Militer: Tentara Pasukan Pertahan Israel (Ilustrasi)

Photo :
  • Times of Israel

Menurut The Jerusalem Post, Orian bertugas di dekat Gerbang Singa Kota Tua Yerusalem, salah satu pintu masuk Masjid Al-Aqsa, pada November 2021. Saat itu, Salim, saudara laki-lakinya, dan ibunya dicegat saat berusaha untuk lewat. 

Respon Kim Kardashian Saat Diteriaki Free Palestine Tuai Sorotan

Orian telah menolak Salim dan keluarga untuk masuk ke daerah itu, tetapi keluarga wanita Palestina tersebut terus meminta akses. 

Pengadilan mengatakan tentara tersebut tidak perlu melakukan kekerasan dengan mendorong Salim, merobek jilbab, dan menjambak rambutnya sehingga pakaian keagamaannya copot. 

Hakim Joya Skappa-Shapiro menemukan bahwa Orian dengan cepat menanggapi wanita Palestina tersebut dengan kekerasan dan mendorong korban beberapa kali. 

"Tidak ada wewenang untuk menggunakan kekerasan dan dorongan tidak perlu, dan juga menyulut api insiden kekerasan yang lebih serius," kata Hakim, dikutip dari Middle East Monitor, Kamis, 4 Mei 2023. 

Seorang tentara perbatasan Israel yang merupakan rekan kerja Orian juga menyatakan, bahwa Orian telah menggunakan kekuatan yang berlebihan, dan mendukung kesaksian wanita Palestina itu. 

"Terdakwa adalah seorang wanita muda dengan ambisi konvensional, yang mengabdikan dirinya untuk melayani negara dan warganya, dan dia telah gagal, dan menyimpang dari tugas selama kegiatan operasional dalam kondisi sulit dan di daerah titik konflik. Meskipun poin-poin ini tidak membebaskannya dari kesalahan, poin-poin tersebut akan dipertimbangkan dan tercermin dalam konteks kalimat,” kata hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya