Komplotan Pemuda di Hong Kong Ditangkap, Diduga Ingin Bom Gedung Pengadilan

Penangkapan Teroris di Hong Kong
Sumber :
  • AP Photo

VIVA Dunia – Seorang pria Hong Kong dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara, pada Kamis, 25 Mei 2023, karena terlibat dalam kelompok pengebom gedung pengadilan.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Tiga terdakwa lain yang berusia di bawah 21 tahun dijatuhi hukuman rehabilitasi, sedangkan hukuman dua lainnya ditunda. Jaksa mengatakan Alexander Au, dan lima orang lainnya berencana membuat bahan peledak dan menargetkan gedung pengadilan. 

Melansir dari AP, Kamis, 25 Mei 2023, mereka mengatakan bahwa rencananya gagal karena adanya penyelidikan tiba-tiba dari pihak kepolisian. 

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Ilustrasi bom.

Photo :
  • Pixabay.

Meskipun keenamnya bukan di antara aktivis paling menonjol dalam gerakan demokrasi Hong Kong, namun kasus mereka telah menarik perhatian karena mereka semua adalah pelajar ketika penuntutan dimulai pada tahun 2021. Mereka juga dituduh melakukan konspirasi untuk melakukan kegiatan teroris di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional. 

4 Tentara Israel Terluka Akibat Bom Hizbullah di Lebanon

Awal bulan ini, Au dan empat terdakwa berusia antara 17 dan 20 tahun mengaku bersalah karena berencana untuk menyebabkan ledakan yang dapat membahayakan nyawa. Terdakwa yang tersisa, Ho Yu-wang, juga mengaku bersalah atas tuduhan terorisme

Ho digambarkan sebagai salah satu dalang dari kelompok itu. Hakim Alex Lee mengatakan pada vonis hari Kamis bahwa komplotan tersebut akan memperburuk situasi sosial di Hong Kong jika rencana pemboman terwujud dan dapat menimbulkan korban. 

Lee memvonis Au lima tahun delapan bulan, dan mengatakan dia lebih bersalah karena terlibat dalam menyewa kamar di wisma untuk membuat bahan peledak, serta memeriksa bangunan yang ditargetkan dengan Ho. 

"Tiga terdakwa yang berusia di bawah 21 tahun dan memiliki peran yang relatif kecil akan dikirim ke pusat pelatihan yang berfokus pada rehabilitasi," kata Lee. 

Mereka dapat ditahan hingga tiga tahun, tetapi lama masa tinggal mereka akan bergantung pada evaluasi pihak berwenang atas perilaku mereka. 

Sidang hukuman Ho dan terdakwa lainnya ditunda hingga September. Polisi mengatakan pihaknya berhasil menggerebek kamar wisma pada tahun 2021 dan menyita peralatan yang diyakini digunakan untuk membuat bahan peledak. 

Mereka juga menuduh Ho telah menulis catatan yang mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk membuat Hong Kong tidak stabil, mendorong konflik antara pemerintah pusat, dan membangun kelompok perlawanan. 

Dugaan komplotan itu juga melibatkan dua tersangka lain yang proses hukumnya masih tertunda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya