Uganda Diancam AS dan Eropa Usai Sahkan RUU Anti-LGBTQ Paling Keras di Dunia

Presiden Uganda Yoweri Museveni
Sumber :
  • Twitter

VIVA Dunia – Presiden Uganda, Yoweri Museveni telah menandatangani beberapa undang-undang anti-LGBTQ paling keras di dunia. Pengesahan itu menunjukkan perlawanan terhadap tekanan internasional, termasuk dari Amerika Serikat (AS).

Pemred tvOnenews.com, Jurnalis Pertama Indonesia Peraih Six Star World Marathon

UU tersebut mencakup hukuman mati untuk homoseksualitas, yang mencakup hubungan seks dengan anak di bawah umur, berhubungan seks saat HIV positif dan inses. Selain itu, Undang-undang tersebut juga mengkriminalisasi pendidikan seks untuk komunitas gay, dan menjadikannya ilegal jika siapapun tidak mengungkap pelaku homoseksualitas kepada polisi. 

Museveni telah mengirim kembali RUU itu ke parlemen untuk direvisi awal tahun ini. Kemudian, versi terbaru dari RUU telah disahkan awal bulan ini.

Kopi Unggulan Indonesia Juara Dunia di  Specialty Coffee Expo 2024 Amerika Serikat

bendera LGBTQ

Photo :
  • WION

Presiden Uganda telah menghadapi kritik luas dari pemerintah Barat atas undang-undang tersebut. 

Florida School Removes 300 Books Containing LGBTQ

"Amerika Serikat sangat terganggu dengan pengesahan Undang-Undang Anti-Homoseksualitas Uganda, sebuah undang-undang yang merongrong hak asasi manusia, kemakmuran, dan kesejahteraan semua warga Uganda," kata Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, 29 Mei 2023. 

Blinken menambahkan bahwa undang-undang tersebut akan merusak reputasi Uganda sebagai tujuan investasi, pembangunan, pariwisata, dan pengungsi. Dia menekankan bahwa pihaknya telah mengarahkan Departemen Luar Negeri untuk memperbarui panduan bagi orang Amerika yang bepergian ke Uganda. 

Presiden AS Joe Biden menggambarkan RUU itu sebagai pelanggaran tragis hak asasi manusia universal. Dia mengatakan telah menginstruksikan Dewan Keamanan Nasional untuk mengevaluasi implikasi undang-undang ini pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda, termasuk kemampuan mereka untuk memberikan layanan dengan aman di bawah Rencana Darurat Presiden AS untuk Bantuan AIDS (PEPFAR) dan bentuk bantuan lainnya, serta investasi.” 

Biden juga memperingatkan bahwa pemerintahannya sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk sanksi dan pembatasan masuk ke AS untuk siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran atau korupsi hak asasi manusia yang serius. 

Para pemimpin Inggris dan Eropa juga mengutuk undang-undang tersebut, dengan diplomat top Uni Eropa Josep Borrell menggambarkannya pengesahan itu sebagai hal yang menyedihkan.

bendera LGBTQ

Photo :
  • WION

Ketua parlemen Uganda, Anita Annet Among, merayakan penandatanganan RUU tersebut. Dia mengatakan parlemen telah menjawab tangisan rakyat. 

“Saya berterima kasih kepada Yang Mulia, presiden, atas tindakan tegasnya demi kepentingan Uganda. Dengan penuh kerendahan hati, saya berterima kasih kepada rekan-rekan Anggota Parlemen yang telah menahan semua tekanan dari para pengganggu dan ahli teori konspirasi kiamat demi kepentingan negara," ujar Among, dikutip dari CNN Internasional, Rabu, 31 Mei 2023. 

Henry Mukiibi, seorang aktivis yang membantu LGBTQ Uganda, mengatakan bahwa dia khawatir orang-orang akan main hakim sendiri setelah undang-undang itu disahkan. 

“Saya pikir ini sangat mengerikan. Kami tidak mengharapkan ini. Dia (presiden) seharusnya disarankan untuk tidak melakukannya. Kami akan disiksa. Saya hanya takut sekarang tentang apa yang akan terjadi selanjutnya. Orang-orang telah menunggu ini untuk ditandatangani dan kemudian mereka akan main hakim sendiri. Kita akan mati.”

LGBTQ.

Photo :
  • Pixabay.
 

Kelompok masyarakat sipil juga sudah berusaha untuk menantang undang-undang itu. "Masyarakat sipil di Uganda bersama dengan komunitas LGBTQ siap untuk membawa ini ke pengadilan dan menantang hukum.  Karena undang-undang ini adalah undang-undang yang sangat diskriminatif dan represif yang tidak memenuhi hak asasi manusia internasional dan standar lokal.” 

Pengadilan memang bisa menawarkan jalan bagi komunitas gay Uganda. Hukum homofobik serupa dijatuhkan oleh pengadilan pada tahun 2014. 

Pengacara HAM Uganda Sarah Kasanda mengatakan undang-undang itu sudah banyak mendapat gugatan. “Setelah presiden menyetujui RUU tersebut, para aktivis hak asasi manusia dan pengacara segera mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi,” katanya. 

“Kami sangat berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang ini karena tidak tahan uji konstitusional. Itu bertentangan dengan undang-undang hak yang diabadikan dalam konstitusi Uganda sendiri.” 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya