Derita Pekerja Migran, Niat Kerja di Arab Saudi Justru Dikirim ke Irak dan Disiksa

Pelaku TPPO ditangkap Polda NTB.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar.

Mataram – Ditreskrimum Polda NTB menciduk satu pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku berinisial ER ditangkap di Lombok Utara. Sementara rekan pelaku lainnya yang berperan sebagai pemodal berinisial SR diduga telah meninggal dunia.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Direktur Reskrimum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan, mengatakan kasus perdagangan orang tersebut berawal pada 2021. Saat itu seorang korban diiming-imingi bekerja di Arab Saudi dengan gaji Rp7 juta per bulan.

Korban pun diberangkatkan ke Jakarta dan menginap selama lima hari di penampungan. Namun saat dikirim bekerja, korban justru dibawa ke Kurdistan Irak, bukan di Arab Saudi.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Tindak

Photo :
  • 599447

Selama di Irak korban kerap tidak digaji oleh majikannya. Bahkan korban berinisial MR mendapat perlakuan kasar dan penyiksaan.

Setelah 9 Tahun, Jemaah Haji Iran Akhirnya Diperbolehkan Datang ke Mekah

“Saat korban lari dari majikannya di Irak, korban mengalami patah kaki,” kata Kombes Pol Teddy saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu, 7 Juni 2023.

Saat korban pulang ke Indonesia, dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. Polisi kemudian bergerak cepat dengan meringkus satu pelaku berinisial ER.

Satu pelaku lainnya tengah diselidiki kebenarannya apakah benar telah meninggal dunia. “Pengakuan kepala desanya yang bersangkutan (SR) telah meninggal dunia,” ujarnya.

Kasubdit PPA Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati meminta agar masyarakat tidak menggunakan jalur ilegal saat bekerja di luar negeri, karena hal tersebut sangat rentan untuk keselamatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sendiri.

"Besar resiko keselamatan dan kesehatan warga kita yang memilih jalur ilegal. Jangan sampai membutakan diri, dan ikuti prosedur yang ada," kata Pujewati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya