Para Pekerja Migran Indonesia Lakukan Aksi di Patung Kuda, Desak Jokowi Lakukan 3 Hal ini

Aksi PMI di Depan Patung Kuda
Sumber :
  • VIVA/ Natania Longdong

Jakarta – Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia (yang terdiri dari PMI dan Keluarga, NGO, mahasiswa, masyarakat pencari kerja) berkumpul di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta, pada Senin, 31 Juli 2023. Mereka mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi sejumlah undang-undang Kementerian Ketenagakerjaan terkait penempatan PMI di luar negeri. 

32 Calon Pekerja Migran Perempuan Dipulangkan Kemnaker karena Izin Kerja Tak Lengkap

Dalam pernyataan resminya, Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran menyebut bahwa bekerja di dalam atau di luar negeri, adalah hak asasi setiap warga negara dan dilindungi oleh konstitusi Indonesia

"Membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, merupakan kewajiban pemerintah yang harus diminta pertanggungjawaban dalam melaksanakan konstitusi negara Indonesia, UUD 1945 serta janji kampanye Jokowi," bunyi pernyataan sikap dari Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran. 

Menaker Ida Temui Dubes RI untuk Qatar, Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan hingga Permenaker 4/2023

Momen PMI Aksi di Depan Patung Kuda, Monas

Photo :
  • VIVA/ Natania Longdong

Selain itu, mereka juga menyebut bahwa pemerintah seharusnya hadir membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, dan memberikan perlindungan bagi pahlawan devisa. 

Sosialisasi Pelindungan Jaminan Sosial, Pemerintah Serius Jamin Hak Pekerja Migran Indonesia

"Kekurangan lapangan pekerjaan di dalam negeri, pemerintah seharusnya hadir membuka kesempatan kerja secara luas dan memberi pelayanan kemudahan, serta memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bukan menghambat, melarang atau mempersulit warga negara Indonesia atas hak bekerjanya," lanjutnya. 

Dalam aksi yang dilakukan di depan Patung Kuda, Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran secara resmi mendesak Presiden Jokowi dalam 3 hal ini: 

1. Revisi Kemnaker No. 260 Tahun 2015 untuk membuka hak rakyat bekerja di sektor domestik ke negara penempatan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Oman dan Kuwait 

2. Revisi Kemnaker No. 291 tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 Tahun 2011, serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) secara luas, adil dan bertanggung jawab tanpa monopoli. 

3. Optimalisasi Penempatan PMI ke berbagai negara penempatan dengan membangun sistem lebih modernis, mudah, praktis dan aman serta melindungi hak kerja PMI untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya demi produktifnya bonus demografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya