Tolak Permintaan AS, Swiss Bebaskan Polanski

Roman Polanski
Sumber :
  • AP Photo/ Roberto Pfeil

VIVAnews - Sutradara kondang asal Prancis, Roman Polanski, kini dinyatakan bebas dan tak lagi menjalani tahanan rumah di Swiss. Ini berkat keputusan pihak berwenang di Swiss, Senin, 12 Juli 2010. Swiss menolak permintaan ekstradisi atas Polanski oleh Amerika Serikat (AS). Bagi pihak berwenang AS, Polanski diduga terkait dengan kasus perkosaan, yang terjadi 33 tahun lalu.

Dengan demikian, sutradara peraih Penghargaan Oscar itu bisa kembali ke rumahnya di Prancis sekaligus kembali menjalani hidup sebagai selebrita. Namun, Polanski untuk saat ini tidak bisa berkunjung ke AS karena berisiko bisa ditangkap oleh pihak berwenang setempat.

Begitu mendengar keputusan pihak berwenang Swiss, Polanski dan keluarga meninggalkan tetirahan senilai jutaan dolar di kaki pegunungan Alpen, yang dalam beberapa bulan terakhir berfungsi sebagai rumah tahanan bagi dirinya.

"Pak Polanski kini bisa bergerak bebas," kata Menteri Kehakiman Swiss, Eveline Widmer-Schlumpf. "Dia kini pria bebas," tegas Widmer-Schlumpf.

Aparat hukum Swiss menahan Polanski pada September tahun lalu ketika dia menghadiri suatu acara di Festival Film Swiss. Penahanan ini terkait dengan permintaan penyelidik di AS karena sutradara keturunan Yahudi Polandia berusia 76 tahun itu menjadi buronan atas kasus perkosaan dengan seorang remaja berusia 13 tahun pada 1977.

AS selanjutnya berupaya mengekstradisi Polanski dari Swiss agar menjalani proses hukum. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi Swiss dengan alasan AS tidak memenuhi prosedur yang diperlukan dalam mengekstradisi seorang tersangka kriminal.

Menurut Swiss, AS gagal menyediakan kesaksian secara tertutup untuk menyangkal pembelaan pihak tergugat bahwa yang bersangkutan sebenarnya telah menjalani hukuman yang ditetapkan pihak berwenang setempat sebelum meninggalkan Los Angeles pada tiga dekade lampau. Demikian ungkap Widmer-Schlumpf.

Sikap dari Swiss itu untuk saat ini memupuskan perburuan AS atas Polanski. Namun, Kepala Kejaksaan Los Angeles County, Steve Cooley, bertekad bahwa pihaknya terus berupaya membawa Polanski bila dia ditahan di negara lain dengan memanfaatkan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan.

Selain masalah hukum, permintaan ekstradisi itu berlangsung rumit dan secara diplomatik bersifat sensitif. Pasalnya, Polanski telah menyandang status sebagai ikon budaya di Prancis dan Polandia.

Dia pun menyandang dwi kewarganegaraan Prancis dan Polandia. Pemerintah Prancis juga dikenal tidak mau begitu saja mengekstradisi warganya ke negara lain, apalagi tokoh kondang seperti Polanski.  

Dia juga dipandang sebagai seorang Yahudi yang selamat dari kampanye pembantaian Nazi selama Perang Dunia Kedua. Istri pertama Polanski, Sharon Tate, dibunuh pada 1969 oleh para pengikut aliran sesat pimpinan Charles Manson di California.

Sementara itu, AS tidak bisa mengajukan banding atas keputusan Swiss. Namun, Polanski tetap dipandang sebagai buronan di AS. "Surat penangkapan masih berlaku," kata juru bicara pengadilan di Los Angeles, Allan Parachini.

Maka, Polanski bisa saja ditahan dan dikirim ke AS bila dia melancong ke negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan AS.

Sosok Abu Shujaa, Komandan Perang Al Quds yang 'Bangkit' dari Kematian

Menyutradarai sejumlah film terkenal - diantaranya "Rosemary's Baby," "Chinatown," dan "The Pianist" - Polanski pernah didakwa mempermainkan seorang remaja berusia 13 tahun dengan minuman keras selama sesi modeling sebelum akhirnya memperkosa korban.

Polanski saat itu mendapat enam tuduhan, termasuk perkosaan dengan menggunakan obat terlarang, pelecehan anak dan sodomi. Namun, terdakwa mengaku salah atas satu tuduhan, yaitu melakukan hubungan seksual dengan korban yang belum dewasa.

Sebagai bentuk kompromi, hakim saat itu bersedia membatalkan semua tuduhan lain dan menvonis Polanski berupa kewajiban menjalani pemeriksaan psikiater selama 90 hari. Namun, Polanski dibebaskan setelah 42 hari menjalani pemeriksaan. Menurut psikiater yang memeriksanya, Polanski dinyatakan secara mental masih normal dan kemungkinan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Mengetahui Polanski masih normal, hakim lalu mengatakan bahwa sedianya dia akan memerintahkan terpidana untuk dipenjara selama 48 hari, atau sisa dari masa vonis yang belum dia jalani. Setelah menjalani hukuman, hakim rencananya meminta Polanski untuk bersedia meninggalkan AS. 

Namun, Polanski dianggap belum genap menjalani sisa masa hukuman saat dia pergi dari Los Angeles pada 1 Februari 1978. Sejak saat itu dia tidak kembali dan pihak berwenang AS menganggap Polanksi sebagai buronan. (Associated Press)

Persib Bandung Vs Borneo FC

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Borneo FC

Duel Persib Bandung vs Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 matchday ke 33 di Stadion Si Jalak Harupat, Kamis 25 April 2024, pukul 19.00 WIB. Berikut prediksinya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024