PPIU dan Jemaah Umrah Diingatkan tentang Risiko Overstay di Arab Saudi

Ilustrasi Jemaah Indonesia tengah menunaikan ibadah umrah.
Sumber :
  • Fuad Hasan/Maktour

Jakarta – Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan baru terkait ibadah umrah, dimana jemaah umrah masih diperbolehkan masuk ke Arab Saudi sampai tanggal 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah tersebut harus meninggalkan Arab Saudi sebelum tanggal 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

MUI Keluarkan Fatwa Haram Dana Investasi Setoran Jemaah Haji

Kementerian Agama Indonesia mengimbau agar ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi ini dipatuhi oleh seluruh jemaah umrah Indonesia. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan pentingnya kepatuhan ini dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada Minggu, 19 Mei 2024. Scroll lebih lanjut.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," kata Anna.

Berikan Closing Statement, Menag Yaqut Sebut Haji 2024 Berjalan Lancar dan Sukses

Penegasan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan ibadah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 UU tersebut disebutkan bahwa PPIU memiliki berbagai kewajiban, termasuk memastikan jemaah diberangkatkan dan dipulangkan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Pakar Sebut MBS Tidak Akan Suka Jika Kamala Harris Jadi Presiden AS

Anna juga menjelaskan risiko yang akan dihadapi jemaah umrah dan PPIU jika melanggar batas waktu yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," ungkap Anna.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie

Photo :
  • Kemenag

Lebih lanjut, Anna menambahkan bahwa PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa dikenai denda oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Ilustrasi gambar : Haji

Photo :
  • vstory

Kementerian Agama juga sedang mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

"Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali," kata Anna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya