Ini Kriteria Jamaah Sakit yang Ditanazulkan

Dokumentasi Kemenag
Sumber :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

Jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, ungkap Widi, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan Tanazul. 

img_title Penyabab Davina Karamoy Batal Berangkat Haji Padahal Sudah Bayar DP Rp178 Juta

Langkah ini, ujarnya, dilakukan karena usulan Tanazul harus berasal dari jemaah dan atas persetujuan kloter. Selanjutnya, TKH dan jemaah mengajukan usulan Tanazul kepada tim Tanazul. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Usulan Tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim Tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jemaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jemaah,” tutur dia. 

img_title 400 Ribu Data Tak Valid, Kemenhaj Sebut Masa Tunggu Haji Secara Faktual 14 Tahun

Kemudian, ia melanjutkan, TKH melengkapi berkas yang ditujukan ke kantor Daerah Kerja (Daker), yakni daker Makkah untuk KKHI Makkah untuk mendapatkan kursi (seat) di pesawat terbang untuk kepulangan ke Tanah Air.  

“Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jemaah haji yang sakit siap untuk dilakukan Tanazul dan dititipkan bersama kloter lain. Berkas ini juga perlu diketahui oleh ketua kloter dan beberapa saksi lainnya,” terang dia.

img_title Perbaiki Tata Kelola, Prabowo Instruksikan Audit Keuangan dan Berantas Praktik Kecurangan Haji

Widi mengemukakan, untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan sebagai bagian perlindungan jemaah selama menjalani ibadah di Masjid Nabawi, PPIH membentuk enam pos petugas yang berada di area Masjid Nabawi. 

“Ada 56 petugas sektor khusus Nabawi yang bersiaga penuh membantu dan melayani jemaah. Bila mengalami kesulitan, jemaah dapat menghubungi atau menemui petugas yang berada di pos-pos tersebut,” katanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Titik atau pos sektor khusus Masjid Nabawi berada di sejumlah pintu utama Masjid Nabawi dengan rincian sebagai berikut:
1.    Pos 1 untuk jemaah haji sektor 1, berada di pintu utama no. 332;
2.    Pos 2 untuk jemaah haji sektor 2, berada di pintu utama no. 326;
3.    Pos 3 untuk jemaah haji sektor 3 dan 4, berada di pintu utama no. 315;
4.    Pos 4 untuk jemaah haji sektor 5, berada di pintu utama no. 305;
5.    Pos 5 untuk jemaah haji sektor 5, berada di pintu utama no. 360-365; dan
6.    Pos khusus raudhah untuk daerah persiapan jemaah masuk raudhah, berada di pintu utama no. 360.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) tanggal 28 Juni 2024 pukul 07.45 Waktu Indonesia Barat, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 309 orang. Hari ini, jemaah haji gelombang kedua yang diberangkatkan ke Madinah berjumlah 5.719 orang. Mereka tergabung dalam 15 kelompok terbang.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut