Selandia Baru Bantah Ada Suap dalam Upaya Pembebasan Pilot Phillip Mehrtens

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters
Sumber :
  • Anadolu Ajansi

Wellington, VIVA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Selandia Baru, Winston Peters, menolak tuduhan mengenai adanya tebusan dalam proses pembebasan pilot Susi Air, Phillip Mehrtens, dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

img_title Kebakaran Melanda Selandia Baru, Damkar sampai Kerahkan Helikopter

Peters menekankan bahwa pembebasan tersebut merupakan hasil dari upaya diplomasi yang intens.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Phillip Mehrtens, warga negara Selandia Baru, dibebaskan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 yang merupakan gabungan TNI-Polri pada 21 September 2024, setelah satu tahun tujuh bulan disandera.

img_title 9 Perempuan Dibawa KKB di Mimika, TNI Bergerak Cari hingga ke Pelosok Papua

Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens bahagia bisa berkomunikasi dengan keluarga usai bebas dari sanderaan KKB (sumber: istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Proses pembebasannya melibatkan pendekatan lembut melalui tokoh adat Egianus Kogoya, bukan dengan tindakan keras.

img_title BRI KKB National Expo Torehkan Rekor MURI Buah dari Hadir Serentak di 131 Lokasi dengan Penawaran Menarik

Namun, juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Sebby Sambom, dalam pernyataannya kepada Radio New Zealand pada 23 September 2024, mengeklaim bahwa Kogoya menerima suap dari politikus lokal.

Peters segera membantah klaim itu dan menegaskan bahwa upaya diplomasi yang dilakukan adalah yang menjamin pembebasan Mehrtens, dan menegaskan bahwa pemerintah Selandia Baru tidak terlibat dalam praktik suap atau tebusan.

"Saya pikir ini aib, sejujurnya, bahkan ada anggapan bahwa suap telah dibayarkan. Kami tidak membayar uang tebusan, kami tidak membayar suap," ucap Peters saat berbicara kepada Radio New Zealand pada hari Senin waktu setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pilot Susi Air, Kapten Philips Max Mehrtens disandera KKB Papua.

Photo :
  • Dok. Istimewa

"Semua pekerjaan yang telah dilakukan oleh orang-orang ini, termasuk para pejabat, yang bekerja sekeras, yang mereka mampu dan dengan berhati-hati tidak membuat kesalahan atau bersikap ofensif dan membuat segalanya gagal, kini telah diinjak-injak oleh tuduhan suap."

Ilustrasi Media Sosial.

Selandia Baru Perketat Medsos: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses TikTok, YouTube hingga X

Pemerintah Selandia Baru mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial (medsos).

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut