Arab Saudi Sita 1,2 Juta Tablet yang Ditanami Narkoba di Dalamnya

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • Freepik

Riyadh, VIVA – Pihak berwenang Saudi telah menyita 1,2 juta tablet Captagon, yang ditanami narkotika dalam jumlah besar, kata kantor berita pemerintah SPA melaporkan.

Prabowo Ingin Napi Kasus Narkoba Diberdayakan untuk Swasembada Pangan dan Komcad

Petugas bea cukai di perbatasan Halat Ammar menemukan pil tersebut menggunakan teknologi sinar-X dan anjing pelacak.

Melansir dari Arab News, Sabtu, 19 Oktober 2024, pil tersebut disembunyikan di dalam mixer marmer.

250 Ribu Petani Tebu Ikrar Anti Narkoba, Kepala BNN: Sesuai Asta Cita Presiden

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai (ZATCA) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Narkotika untuk menangkap dua orang yang seharusnya menerima kiriman tersebut di dalam Kerajaan.

Arab Saudi Resmi Terpilih Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034

Menurut penelitian yang dipublikasikan di International Addiction Review Journal, penyitaan obat-obatan tersebut diperkirakan bernilai antara US$ 12 juta (Rp 185,5 miliar) hingga US$ 30 juta (Rp 463,9 miliar), berdasarkan asumsi pengguna membayar antara US$10 (Rp 154 ribu) hingga $25 (Rp 386 ribu) per pil.

Pil tersebut diketahui Amfetamin, yang sebagian besar digunakan oleh pria muda dan remaja laki-laki di seluruh Timur Tengah, dan uang yang diperoleh melalui penjualan semua narkotika biasanya digunakan kembali untuk perdagangan narkoba, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kejahatan terorganisasi dan terorisme.

ZATCA menekankan komitmennya untuk mencegah penyelundupan dan melindungi masyarakat. Lembaga ini menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dengan menghubungi ZATCA di hotline yang direkomendasikan atau dengan menghubungi nomor internasionalnya (+966 11 420 8417).

Semua laporan bersifat rahasia, dan hadiah finansial ditawarkan bagi informasi yang mengarah pada penangkapan penyelundup dan pencegahan kejahatan penyelundupan.

1.000 Napi HIV Diusulkan Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa sebanyak 44.000 narapidana, atau napi, diusulkan mendapat amnesti, atau pengampunan, dari Presiden Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024