Jaksa ICC: Tak Ada Dasar Hukum Penangguhan Penangkapan PM Israel Netanyahu

VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu
Sumber :
  • dantri.com.vn

Den Hag, VIVA –  Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyatakan bahwa pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, dan proses banding dihentikan.

Badan Investigasi Korupsi Korsel Blak-blakan Ingin Tangkap Presiden Yoon

Dalam dokumen yang dipublikasikan di situs web ICC, Jumat, 29 November 2024, Jaksa Karim Khan meminta agar banding Israel ditolak karena untuk keputusan itu, pada saat ini tidak dapat diajukan banding, meskipun banding mungkin diajukan pada tahap selanjutnya dalam proses hukum.

Diketahui, pada Rabu, 27 November 2024 lalu, Israel mengajukan banding langsung ke Kamar Banding atas keputusan Kamar Praperadilan I terkait "tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma."

Ditangkap, Eks Menhan Korsel Diduga 'Pembisik' Darurat Militer ke Presiden Yoon

Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya selama perang di Gaza hingga awal bulan ini, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Pengadilan Kriminal Intenasional atau ICC di Hague, Belanda

Photo :
  • AP Photo/Peter Dejong
Pakar Hukum Italia Sebut Kejahatan Perang di Gaza Menyiratkan "Kegagalan Moral Barat"

Menyatakan atas keputusan itu tidak dapat diajukan banding, Khan menjelaskan keputusan tersebut menyatakan Israel tidak dapat mengajukan tantangan yurisdiksi sebelum pengadilan membuat keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma.

Namun, tantangan semacam itu dapat diajukan setelah kondisi tersebut terpenuhi. Ia mengatakan: "Keputusan ini bukan keputusan 'berkaitan dengan yurisdiksi' dan karenanya tidak dapat diajukan banding langsung berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta."

"Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan terkait Keputusan yang sama tetap berjalan," tambah Khan.

"Bagaimanapun, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan."

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan lintas perbatasan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Oktober 2023.

Serbuan brutal Israel itu menewaskan lebih dari 44.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 orang.

Tahun kedua genosida di Gaza telah memicu kecaman internasional yang semakin meluas, dengan para tokoh dan lembaga internasional menyebut serangan dan blokade bantuan kemanusiaan adalah upaya sengaja untuk memusnahkan penduduk Palestina.

Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya