4 WNI Ditangkap Lagi di Arab Saudi Karena Penipuan Layanan Haji

Ilustrasi ibadah haji.
Sumber :
  • MCH 2023

Riyadh, VIVA – Empat warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Kepolisian Madinah karena terlibat dalam praktik penipuan layanan haji. Mereka diduga menawarkan penyembelihan hewan kurban haji (hadyu) palsu dengan imbalan uang.

Diserang Israel, Kemlu Pantau Kondisi 383 WNI di Iran

Dilansir Saudi Press Agency (SPA), Jumat 16 Mei 2025, keempat WNI tersebut telah ditindak secara hukum dan dirujuk ke Kejaksaan Umum setempat.

Calon haji korban penipuan tiba dari Filipina di Bandara Juanda, Jawa Timur, Minggu malam 4 September 2016.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ziarah ke Gua Hira: Jejak Spiritualitas yang Tak Terlupakan bagi Jemaah Haji

Kepolisian Arab Saudi memperingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan iklan layanan haji ilegal melalui media sosial, seperti penyediaan hadyu, penjualan gelang haji, hingga jasa transportasi yang tidak resmi.

“Warga negara dan penduduk diingatkan untuk mematuhi peraturan haji dan melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur serta 999 di wilayah lainnya,” lapor SPA.

Tips Berziarah di Mekah Usai Puncak Haji dan Menjelang Kepulangan ke Tanah Air: Maksimalkan Ibadah di Tanah Suci

Penangkapan ini menambah deretan kasus yang melibatkan WNI dalam aktivitas haji ilegal menjelang musim haji 1446 H/2025 M. Sebelumnya, dua WNI juga ditangkap di Makkah karena terbukti menyelenggarakan layanan haji non-prosedural.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa dua WNI tersebut berasal dari Tasikmalaya dan Bandung, Jawa Barat. Mereka ditangkap di apartemen kontrakannya di kawasan Syauqiyah, Makkah pada 11 Mei 2025.

“2 WNI atas nama TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat, ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Mekkah,” kata Yusron dalam keterangannya, Kamis 15 Mei 2025.

Polisi juga menemukan 23 jemaah asal Malaysia di lokasi yang sama. Mereka diketahui menggunakan visa ziarah dan telah menerima Kartu Haji Nusuk palsu.

“Kedua WNI saat ini ditahan di Polsek Al Ka'kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara ke-23 jamaah asal Malaysia dikeluarkan dari Mekkah,” jelas Yusron.

Ilustrasi Jemaah Haji

Photo :
  • istockphoto.com/afby71

Sebelumnya, pada 25 April 2025, seorang WNI berinisial KMR juga ditangkap di Makkah atas tuduhan serupa—penipuan dan rencana penyelenggaraan haji ilegal.

Menanggapi maraknya kasus ini, KJRI Jeddah mengingatkan seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural.

“KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” tutup Yusron.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya