Tuding Iran Sumber Utama Teror, Pemimpin Negara G7 Arogan dan Culas

Pemimpin/kepala negara anggota di KTT G7 Kanada
Sumber :
  • Dok G7

Jakarta, VIVA – Pakar Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Teuku Rezasyah, menilai pernyataan bersama negara-negara Kelompok Tujuh (G7) terkait larangan kepemilikan senjata nuklir bagi Iran sebagai bentuk arogansi politik global.

IRGC: Iran Mampu Serang Israel Setiap Hari Selama 2 Tahun

"Sikap ini berpangkal pada arogansi negara-negara G7 agar mereka tetap memegang kendali atas segala permasalahan keamanan dunia, termasuk mengatur siapa saja yang dihalalkan dan diharamkan memiliki nuklir baik untuk tujuan damai maupun kemiliteran," kata Teuku Rezasyah dilansir Antara, Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut Reza, G7 memiliki kecenderungan untuk menilai negara-negara di luar kelompok mereka sebagai entitas yang tidak stabil dan berpotensi menimbulkan ancaman, sehingga layak dibatasi aksesnya terhadap teknologi sensitif seperti nuklir.

Dikenakan Tarif Impor 32 Persen, Ini Ancaman Trump Jika Indonesia 'Membalasnya'

"Jika sebuah negara dianggap bersahabat dan dapat diatur oleh mereka, maka negara tersebut diperkenankan membangun fasilitas nuklir selama memenuhi kriteria NPT, IAEA, dan persyaratan khusus yang dibuat G7," katanya.

Ia mencontohkan Iran pada era pemerintahan Syah yang pro-Barat dan menjadi sekutu Amerika Serikat serta negara-negara G7. Saat itu, Iran diperbolehkan mengembangkan program nuklir. 

BRICS Tak Ada Upaya Lawan AS, Ini Penjelasan Wamenlu RI

Namun setelah revolusi 1979 dan naiknya Ayatollah Khomeini ke tampuk kekuasaan, posisi Iran berubah drastis. Iran kini menjadi musuh besar mereka sehingga harus dikucilkan dan diharamkan memiliki fasilitas nuklir.

Sebelumnya, para pemimpin G7 yang bertemu di Kanada pada Senin mengatakan Iran tidak akan pernah memiliki senjata nuklir selama ketegangan di Timur Tengah terus meningkat.

Melalui pernyataan bersama, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat menyatakan bahwa Iran adalah sumber utama ketidakstabilan dan teror di kawasan.


 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO, Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat

RI Kena Tarif Trump 32 Persen, Istana Sebut Masih Ada Peluang Negosiasi

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menetapkan tarif 32 persen terhadap Indonesia. Diketahui, tarif itu mulai diberlakukan 1 Agustus 2025. 

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025