Trump Tegaskan Penerapan Tarif Impor Berlaku 1 Agustus, Tak Ada Perpanjangan Penundaan

Presiden AS Donald Trump berlakukan tarif masuk barang impor ke AS
Sumber :
  • AP Photo/Mark Schiefelbein

Jakarta, VIVA – Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa tarif yang tercantum dalam surat tarif kepada pemimpin 14 negara, termasuk Indonesia di dalamnya, akan dibayarkan mulai 1 Agustus dan periode tersebut tidak akan diperpanjang.

img_title KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR/BPN, Tak Cuma Kasus HGB Summarecon

"Sesuai surat yang dikirimkan ke berbagai negara kemarin, selain surat yang akan dikirimkan hari ini, besok, dan untuk periode singkat berikutnya, TARIF AKAN MULAI DIBAYARKAN PADA 1 AGUSTUS 2025," tulis Trump di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak ada perubahan hingga tanggal ini, dan tidak akan ada perubahan. Dengan kata lain, semua pembayaran akan jatuh tempo dan dibayarkan mulai 1 AGUSTUS 2025 - Tidak ada perpanjangan yang akan diberikan," tambahnya.

img_title Driver Ojol Buron Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun Ditangkap di Jateng

Presiden Donald Trump saat mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS beberapa waktu lalu.

Photo :
  • AP Photo/Evan Vucci

Pada Senin (7/7), Trump membagikan surat tarif di media sosial yang berisi tarif untuk 14 negara, termasuk Tunisia, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Jepang, Afrika Selatan, Bosnia dan Herzegovina, Indonesia, Serbia, Bangladesh, Thailand, Kamboja, Myanmar, dan Laos.

img_title Diduga Bunuh Penyu Belimbing di Raja Ampat, WNA Malaysia Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Kuala Lumpur

Tarif tersebut berkisar antara 25 persen hingga 40 persen.

Surat-surat tersebut ditujukan kepada para pemimpin negara, dengan pernyataan: "Sayangnya, hubungan kita jauh dari timbal balik."

Mendesak negara-negara untuk memproduksi barang-barang mereka di AS sebagai cara untuk menghindari tarif, Trump mengatakan bahwa tarif spesifik negara "jauh lebih rendah daripada" tingkat yang dibutuhkan untuk sepenuhnya mengatasi ketidakseimbangan perdagangan mereka dengan AS.

Trump juga memperingatkan bahwa tarif dapat dinaikkan di atas tarif masing-masing negara jika negara-negara tersebut merespons dengan tarif mereka sendiri terhadap AS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden AS itu juga menandatangani dekrit yang memperpanjang masa tenggang tarif, yang akan berakhir pada 9 Juli lalu, ditunda hingga 1 Agustus mendatang. (Ant)

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (tengah)

Fahd A Rafiq Diduga Jadi Penampung Uang Korupsi di ATR/BPN

KPK menduga Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq berperan sebagai penampung uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut