Amnesty International: Trump, Putin dan Netanyahu "Predator Rakus"
- HO-Kremlin Press Office
Dalam laporannya, Amnesty menggambarkan situasi HAM global sebagai sangat suram. "Praktik otoriter telah meningkat di seluruh dunia," demikian bunyi laporan tersebut, yang merinci dugaan pelanggaran di berbagai negara dari Afghanistan hingga Zimbabwe.
Amnesty menyoroti genosida Israel di Gaza, "kejahatan terhadap kemanusiaan" Rusia di Ukraina, serta perang AS–Israel terhadap Iran sebagai contoh konflik di mana hukum internasional diabaikan.
Pada bagian lain, Inggris dikritik karena menindak gerakan solidaritas Palestina, termasuk kelompok aksi langsung Palestine Action yang menargetkan fasilitas terkait militer Israel dan kini tengah menghadapi proses hukum atas pelabelan sebagai organisasi "teroris".
Laporan itu juga mencatat Taliban di Afghanistan memperluas diskriminasi berbasis gender sepanjang 2025 dengan mengecualikan perempuan dari pendidikan dan pekerjaan. Sementara di Nepal, otoritas setempat dinilai gagal menyelidiki kekerasan berbasis gender terhadap perempuan Dalit.
Rilis laporan ini berlangsung saat berbagai konflik besar masih berkecamuk. Serangan AS–Israel terhadap Iran dilaporkan menewaskan lebih dari 3.000 orang. Serangan Israel di Lebanon menewaskan hampir 2.400 orang.
Di Gaza, korban tewas sejak Oktober 2023 disebut telah melampaui 72.500 orang. Sementara di Ukraina, lebih dari 15.000 orang tewas sejak invasi besar-besaran Rusia dimulai lebih dari empat tahun lalu.
Menurut Callamard, konflik di Timur Tengah merupakan "produk dari kemerosotan menuju pelanggaran hukum, yang dimungkinkan oleh visi dunia di mana pembuatan perang dan pembunuhan warga sipil dinormalisasi."
"Tidak ada langkah efektif yang diambil terhadap Israel atas pelanggaran berulang dan terus-menerus terhadap standar kemanusiaan dasar," ujarnya.
Meski demikian, Amnesty melihat sedikit ruang untuk optimisme. Organisasi itu menyoroti sejumlah momen "perlawanan", seperti gelombang protes yang dipimpin Generasi Z, semakin banyak negara yang bergabung dalam gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), dakwaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, pembentukan pengadilan khusus Dewan Eropa untuk kejahatan agresi terhadap Ukraina, serta surat perintah penangkapan ICC terhadap dua pemimpin Taliban atas "penganiayaan berbasis gender".
Amnesty menilai, meski tekanan terhadap HAM meningkat, masih ada upaya global untuk menegakkan akuntabilitas dan mempertahankan prinsip-prinsip hukum internasional.