DPR Tolak Pemakzulan Trump
- REUTERS/Cheney Orr
Washington, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menolak resolusi pemakzulan Presiden Donald Trump.
Sebanyak 232 anggota parlemen menentang resolusi pemakzulan Trump itu, sementara 147 anggota lainnya mendukung dan 47 anggota parlemen AS tidak memberikan suara alias abstain.
Pada Agustus lalu, anggota parlemen AS Al Green mengajukan rancangan resolusi yang menyerukan dimulainya proses pemakzulan.
Sebagaimana dilaporkan The Washington Times, politikus Partai Demokrat AS asal Texas itu menuding Trump telah mengubah lembaga penegak hukum imigrasi menjadi pasukan polisi paramiliter miliknya sendiri yang tidak bertanggung jawab kepada siapa pun.
Sebelumnya, Senin 14 September, para pemimpin Partai Demokrat di DPR AS akan menyatakan hadir tanpa memberikan suara setuju maupun tidak setuju atas mosi untuk menangguhkan resolusi pemakzulan Presiden Donald Trump.
Mereka beralasan upaya pemakzulan formal harus dilakukan setelah penyelidikan kongres dilakukan secara lebih luas. Pemberian suara hadir atau "present" berarti anggota parlemen secara resmi mengikuti pemungutan suara, tetapi dengan tidak memilih "ya" atau "tidak".
Trump pun berulang kali mengatakan akan menghadapi pemakzulan jika Partai Demokrat memenangkan pemilihan paruh waktu pada November mendatang dan menguasai Kongres AS. (Ant)